Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) JERNIH.ID, Jambi - Masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018, Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Tim Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak tanggal 13 Juli 2020 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2020 untuk tiga tersangka ini.
“Masing-masing tersangka di tahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Gedung Merah Putih,” katanya melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/7/2020).
Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK memandang masih memerlukan waktu untuk menyelesaian berkas perkara ketiga tersangka tersebut.
Sekedar informasi, Coernelis, Chumaidi Zaidi dan Syahbandar yang merupakan Eks pimpinan DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 ini ditahan KPK pada 23 Juni lalu. Mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) kuhp jo pasal 65 ayat (1) KUHP.