Kado HUT RI ke-81: Pemprov Jambi Luncurkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Bayar Setahun Tunggakan Lunas

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Senin, 17 Agustus 2026 , 10:39 WIB
Al Haris secara resmi meluncurkan program pemutihan PKB Al Haris secara resmi meluncurkan program pemutihan PKB


JERNIH.ID, ​JAMBI — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberikan kado istimewa bagi masyarakat di momentum HUT ke-81 Republik Indonesia. Gubernur Jambi, Al Haris, secara resmi meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat setelah upacara kemerdekaan di Lapangan Kantor Gubernur Jambi, Senin (17/8/2026).

​Peluncuran program ini ditandai dengan pelepasan balon merah putih yang disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, unsur Forkopimda, serta para tamu undangan.

​Bayar Pokok Setahun, Tunggakan Bertahun-tahun Terhapus

​Program ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Pemerintah memberikan keringanan luar biasa: bagi kendaraan yang menunggak lebih dari satu tahun, pemilik cukup membayar pokok PKB untuk satu tahun berjalan saja.

​Gubernur Al Haris menjelaskan, kebijakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi warga sekaligus membenahi data kendaraan di Provinsi Jambi. Pasalnya, dari 2,5 juta kendaraan terdaftar, sekitar 1,2 juta di antaranya masih menunggak pajak.

​"Kita ingin tahu kondisi riil di lapangan. Apakah kendaraannya masih ada atau tidak. Kita butuh data akurat itu. Berapa tahun pun tunggakannya, cukup bayar setahun untuk pemutihan ini," tegas Al Haris.

​Diskon Pajak hingga Bebas Denda Administrasi

​Program pemutihan ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026. Selain penghapusan tunggakan pokok, Pemprov Jambi juga memberikan berbagai insentif menarik bagi wajib pajak:

  • Pembebasan Sanksi: Seluruh denda keterlambatan PKB dihapuskan.
  • Diskon Pokok PKB:
    • ​Roda dua: Diskon 5 persen.
    • ​Roda empat: Diskon 2,5 persen.
  • BBNKB II: Pengurangan pokok PKB sebesar 7,5 persen.
  • Bebas Denda SWDKLLJ: Penghapusan denda tahun-tahun sebelumnya.

Cara Bayar dan Persyaratan

​Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan melalui Samsat Induk, Samsat Keliling, Gerai Samsat, Mal Pelayanan Publik, hingga kanal digital seperti Mobile Banking Bank 9 Jambi.

Syarat Perpanjangan Tahunan: Cukup membawa KTP asli dan STNK asli.

Syarat BBNKB II: Siapkan KTP, STNK, BPKB asli, hasil cek fisik, dan kuitansi pembelian.

Catatan: Program ini tidak berlaku untuk BBNKB kendaraan baru, ganti mesin, perubahan bentuk, mutasi keluar provinsi, serta biaya PNBP (STNK, TNKB, BPKB).

​Awas, Data Kendaraan Bisa Dihapus!

​Pemprov Jambi mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda kewajiban ini. Berdasarkan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis dapat dihapus dari data registrasi.

​"Jangan sia-siakan kesempatan emas ini. Manfaatkan waktu hingga 30 September 2026 agar kendaraan Anda kembali legal dan data di Samsat menjadi akurat," pungkasnya.

​Segera kunjungi layanan Samsat terdekat dan lunasi pajak kendaraan Anda sekarang.(*/JR2)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID