Mediasi Tidak Tercapai Dengan PT Fatma, ULP Nyatakan Siap Hadapi Sidang Selanjutnya

Penulis: - Rabu, 25 Juli 2018 , 14:44 WIB


JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Sidang pembacaan gugatan terhadap Unit Layanan Pengadaan (ULP) pengadaan barang dan jasa Provinsi Jambi dari PT Fatma Nusa Mulia atas gugatan perbuatan melawan hukum terkait pelelangan paket pekerjaan jalan sanggaran agung-jujun-lempur tahun anggaran 2018 Dinas PUPR Pemprov Jambi, dilakukan hari ini Rabu (25/7) di Pengadilan Negeri Jambi.

PT Fatma Nusa Mulia yang diwakilkan oleh Kuasa Hukum Monang Sitanggang dan partner, sedangkan pihak tergugat yang diwakilkan oleh Kuasa Hukum, Adri SH dan pertner menyatakan bahwa mediasi antara pihak tergugat dan penggugat tidak tercapai.

"Gugatan dianggap sudah dibacakan tadi, karena mediasi tidak tercapai kami sebagai kuasa hukum tergugat siap menghadapi sidang selanjutnya," ucap Adri.

Sidang selanjutnya, dikatakan Panglima sapaan akrab Adri akan dilaksanakan tanggal (1/8) mendatang dengan jawaban dari pihak tergugat kelompok Pokja Kontruksi Bm-2.2018 ULP Provinsi Jambi, Tetap Sinulingga selaku PPK, PA/Kuasa Pengguna anggaran KPA Bina Marga PUPR Jambi, Kepala ULP Provinsi Jambi
Turut tergugat 1 Inspektorat Provinsi Jambi.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID