JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Jambi diduga Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJK) Provinsi Jambi menyalahgunakan wewenang jabatanya.
Atas hal ini, LPJK Provinsi Jambi menyatakan pernyataan sikap, yang mana dalam pernyataan sikap tersebut meminta kepada Plt Gubernur Jambi untuk segera mengganti dan memberhentikan pimpinan ULP Barang dan Jasa Provinsi Jambi.
Hal ini, mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston yang mengatakan bahwa LPJK itu tidak mempunyai wewenang untuk mendikte Pemerintah/ULP.
"LPJK adalah lembaga yang berfungsi untuk sertifikasi, registrasi dan pelatihan serta pembinaan anggota melalui asosiasi. Lembaga ini tidak punya kewenangan untuk mendikte Pemerintah/ULP," jelas Cornelis yang juga mantan Ketua LPJK Provinsi Jambi ini kepada jernih.co.id, Sabtu (26/5/18).
Ia juga menyampaikan ULP Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Jambi ini harus independen. "ULP harus independen, tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun termasuk LPJK," ungkapnya.