JERNIH.ID, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nopriansyah Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk pada Senin (17/10/2022). PN Jaksel pun mengatur pengunjung sidang Sambo karena kapasitas ruangan yang terbatas.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menerangkan kasus Ferdy Sambo ini begitu menyita perhatian publik. Pihaknya pun memutuskan untuk menyediakan TV pool agar publik tetap bisa menyaksikan persidangan.
"Bahwa antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV pool, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto kepada wartawan, Jumat (14/10/2022) dikutip dari Detikcom.
Djuyamto mengatakan kapasitas ruangan sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sangat terbatas. Atas dasar itulah, PN Jaksel akan membatasi pengunjung sidang.
"Bahwa oleh karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib, sedangkan kapasitas muat ruang sidang utama PN Jakarta Selatan terbatas jumlahnya maksimal 50 orang, maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama," ungkapnya.
Selanjutnya, awak media yang akan meliput persidangan kasus Ferdy Sambo dkk akan diperkenankan mengambil gambar sebelum sidang dimulai. Sementara itu, saat sidang berlangsung, awak media hanya bisa menyaksikan melalui TV pool yang disediakan di wilayah PN Jaksel.
"Bahwa untuk awak media cetak, media online, serta wartawan foto akan diberikan waktu beberapa saat mengambil gambar/foto sebelum sidang dimulai, dan selanjutnya dapat mengakses informasi melalui siaran TV pool atau YouTube PN Jakarta Selatan yang akan ditayangkan di delapan layar monitor yang ada di kantor PN Jakarta Selatan," ujarnya.
Diketahui, PN Jaksel sudah menentukan jadwal sidang Ferdy Sambo dkk. Sidang terdakwa Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini akan digelar selama tiga hari berturut-turut.(*/JR1)