5 Pelaku Pembakar Lahan Ditangkap: Polda Jambi Tegaskan Sanksi Tegas Tanpa Kompromi

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Senin, 10 Agustus 2026 , 15:53 WIB
Police line kejadian kebakaran lahan di Muaro Jambi Police line kejadian kebakaran lahan di Muaro Jambi


JERNIH.ID, JAMBI - ​Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi kian membara di tengah musim kemarau. Menindaklanjuti bencana ini, aparat penegak hukum bergerak cepat dengan membekuk lima orang pelaku yang terbukti membuka lahan dengan cara membakar.

​Kasus tersebut mencakup empat wilayah berbeda di Kabupaten Tebo, Sarolangun, serta Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat). Saat ini, kelima tersangka telah mendekam di sel tahanan polres setempat untuk menjalani proses hukum lanjutan.

​Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi memastikan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pembakaran hutan. Proses hukum berjalan ketat demi menimbulkan efek jera bagi para pelanggar aturan lingkungan.

​"Ada lima tersangka dari empat kasus karhutla dan mereka sudah ditahan di masing-masing polres," ujar Kasubdit Tipidter AKBP Hadi Handoko, mewakili Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, Senin (10/8/2026).

​Aparat kepolisian menerapkan pasal berlapis bagi para pelaku yang nekat membuka lahan dengan membakar. Ancaman pidana berat kini membayangi para tersangka sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.

​Bagi pelaku yang membakar kawasan hutan secara sengaja, polisi mengenakan Pasal 39 angka 19 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 78 ayat (3) dan Pasal 50 ayat (3) UU Kehutanan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 7,5 miliar.

​Sementara itu, pelaku yang membakar lahan di luar kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lain (APL) dijerat Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Hukuman yang mengintai tidak main-main, yakni penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

​Selain fokus pada penegakan hukum, tim gabungan dari Polda Jambi, TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta instansi terkait terus berjibaku memadamkan api. Saat ini, konsentrasi pemadaman diarahkan ke lahan gambut seluas 50 hektare yang terbakar di RT 25, Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

​"Kita bersama TNI, BPBD, dan pihak terkait lainnya sekarang masih fokus melakukan pemadaman. Untuk pemilik lahannya masih kita selidiki," tegas Kombes Pol Taufik Nurmandia.

​Sebagai langkah pengamanan, polisi telah memasang garis polisi (police line) di titik lokasi kebakaran lahan gambut tersebut. Langkah preventif ini mempermudah tim investigasi dalam mengumpulkan alat bukti serta mendalami potensi keterlibatan pihak lain dalam insiden ini.

​"Sudah kita pasang garis polisi. Saat ini lokasi masih kita amankan untuk kepentingan penyelidikan," pungkasnya.(*/JR2)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID