Rheza Firmansyah, Magister Hukum FH UII / Tim Asistensi Bawaslu DIY Oleh: Rheza Firmansyah
Hampir dua bulan lebih Indonesia dilanda pandemi corona virus disesase 2019 (Covid-19). Kondisi demikian tentu merubah perilaku dan pola hidup masyarakat Dunia pada umumnya dan terkhusus pada masyarakat Indonesia. Beberapa sektor ekonomi masyarakat yang terdiri dari sektor transportasi, pariwisata, layanan jasa, dan sektor usaha lainnya turut berhenti akibat pandemi covid19.
Hal demikian tentu berimplikasi pada maraknya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tentunya akan menambah jumlah daftar angka kemiskinan di Indonesia. Dilain sisi masyarakat juga harus dihadapkan dengan kondisi yang mengancam keselamatan jiwa dan kesehatan. Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementrian Kesehatan RI (Kemenkes RI), menjelang lebaran korban positif terpapar covid 19 melonjak drastis bahkan menyentuh angka 900 (Sembilan ratus) orang. Tentu 900 orang tersebut berpotensi menularkan covid 19 kepada yang lain. Tentu tidak mudah menentukan pilihan antara tetap bekerja dibawah ancaman covid 19.
Namun disisi lain muncul sebuah wacana dari Pemerintah agar masyarakat dapat berkompromi atau berdamai dengan keberadaan covid 19. Wacana ini sempat membuat “geger” publik sacara umum. Bagaimana mungkin angka korban positif covid-19 terus melonjak disisi lain mayarakat diminta harus berdamai dan berkompromi dengan kondisi demikian? Apakah kebijakan ini relevan dengan adagium hukum tertinggi adalah keselamatan masyarakat? Lantas bagaiamana salah satu fungsi dan tugas negara menjaga jiwa dan seluruh tumpah darah rakyat Indonesia sebagaimana amanat konstitusi?
Wacana kebijakan berdamai dan berkompromi dengan covid ini bukanlah kebijakan yang semata mata keluar dan ditetapkan begitu saja, akan tetapi ada pertimbangan yang penting yaitu masyarakat harus kembali produktif dengan menjaga protokol kesehatan. Artinya aktivitas akan berjalan seperti sedia kala, namun masyarakat diminta tetap menjalankan pencegahan penularan Covid-19. Masyarakat tetap diminta melakukan praktik cuci tangan, menjaga jarak, hingga mengenakan masker saat ke luar rumah. Sekilas kebijakan tersebut mudah untuk dipahami namun sulit untuk dilaksanakan.
Alih- alih ingin covid segera enyah dari Indonesia, banyak masyarakat tidak patuh akan himbauan dan kebijakan tersebut. Disisi lain pemerintah juga terkesan tarik ulur terhadap kebijakan pencegahan dan penanganan covid-19. Persoalan demikian menjadikan upaya pencegahan dan penanganan covid 19 justru menjadi boomerang bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia.
Akar Persoalan
Jika ditinjau dari ilmu peraturan perundang- undangan, pada dasarnya Indonesia telah memiliki UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina wilayah. Namun peraturan teknis yang menjelaskan dari UU No. 6 Tahun 2018 justru menimbulkan pemaknaan ganda dan penafsiran yang bertentangan dengan UU Karantina. Sebagai contoh, pasal 2 ayat (1) PP No. 21 Tahun 2020 tentang PSBB yang berbunyi: Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu.
Perlu menjadi perhatian bahwa frasa atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang, berimplikasi objek PSBB tidak hanya kegiatan sosial akan tetapi juga mengatur soal perpindahan dan pergerakan orang atau barang baik antar kota dalam provinsi maupun antar kota antar provinsi.
Dilhat dari konstruksi pembentukan UU No. 6 Tahun 2018, telah dibedakan antara rezim PSBB dan Karantina Wilayah. Perbedaan tersebut terletak pada penjelaskan pasal 1 angka 11 UU tersebut yang membatasi PSBB hanya sebatas “kegiatan penduduk” saja. Sedangkan kegiatan yang dimaksud adalah kegiatan yang dilakukan dalam bentuk mengumpulkan masa dan bersifat kolektif seperti kegiatan sekolah, perkantoran, acara keagamaan, pertujukan,dsb. Batasan- batasan tersebut seharusnya menjadi acuan implementasi kebijakan PSBB. Sementara pasal 1 angka 10 UU tersebut "pembatasan penduduk" merupakan objek dari Karantina Wilayah.
Berdasarkan konstruksi tersebut dapat disimpulkan bahwa PP No 21 Tahun 2020 sejatinya merupakan bagian dari rezim Karantina Wilayah mengingat pasal 2 ayat (1) PP PSBB telah mengatur tentang pembatasan kegiatan kolektif, tetapi mencakup pembatasan pergerakan orang secara individual. Maka, wajar bila kebijakan PSBB ini terkesan tarik ulur dan muncul fenomena pembukaan Bandara secara tiba- tiba yang dilakukan pemerintah. Dari contoh tersebut dapat disimpulkan bahwa akar persoalan tarik ulur kebijkan ini pada dasarnya dimulai oleh pemerintah yang membuka “kran” perdebatan soal peraturan teknis pencegahan dan penanganan covid 19.
Arah Perbaikan
Untuk memperbaiki persoalan tata peraturan teknis kebijakan yang berkaitan dengan covid ini, setidaknya ada dua upaya. Pertama upaya internal yang dilakukan oleh pemerintah dengan melakukan harmonisasi peraturan perundang undangan baik secara vertikal maupun horizontal. Setelah itu langkah tersebut dapat dilakukan dengan merevisi peraturan- peraturan teknis. Sebagai contoh PP PSBB,sudah selayaknya PP ini memadukan konsep PSBB dan Karantina Wilayah bukan justru dikotomikan.
Kemudian yang kedua, dapat dilakukan upaya koreksi secara eksternal kaitannya dengan hal ini masyarakat melayangkan permohonan administrasi kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Spirit ini merupakan implementasi dari pasal 75 ayat (1) UU 30/2014 (UU Adpem) menentukan bahwa Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
Dengan adanya ketentuan demikian maka terjawablah suara dari sebagian masyarakat yang khawatir akan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Oleh karena itu upaya administratif perlu diutamakan ketimbang upaya yang lain.
(Penulis merupakan Alumnus Magister Hukum FH UII, Sekretaris LBH Bhaskara DIY)