JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Sidang lanjutan kasus dugaan politik uang yang terjadi pada Pilwako Kota Jambi beberapa waktu lalu kembali digelar dengan menghadirkan saksi saksi Maulana dan Usman yang merupakan ajudannya.
Pada kesaksiannya, Maulana mengatakan dirinya saat itu berniat untuk membagikan sedekah kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Hal itu dia sampaikan kepada ajudannya.
"Kegiatan berbagi sedekah memang menjadi rutinitas tahunan yang dilakukannya, tapi saya tidak tahu kalau Usman menghubungi Endang waktu itu," ucap Maulana saat bersaksi pada sidang lanjutan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jambi, Jum'at (20/7).
Maulana menegaskan, saat itu dirinya meminta Usman untuk membantu menyalurkan sedekah kepada yang membutuhkan. Disebutkan Maulana, jika dirinya pernah bertemu dengan Endang di rumahnya. Ketika itu, dirinya meminta Endang untuk menyalurkan sedekah, pada, Rabu (13/6/2018). Saat itu endang menolak karena telah mendekati waktu lebaran.
"Bu Endang saya minta bantu untuk bagikan zakat, infak dan sedekah saya, karena saya tahu Bu Endang sering membagikan infak dan sedekah. Tapi Bu Endang menolak, karena dekat lebaran. Makanya, infak tidak jadi diserahkan," jelasnya.
Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha menegaskan tekait dengan sedekah tersebut kenapa tidak dia lakukan sendiri.
"Kalau memang niat baik, tidak ada yang menghalangi kita beramallah," kata Lucas.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, Maulana, mengatakan jika dirinya yang menyalurkan langsung khawatir akan jadi masalah. Apalagi, menjelang pilwako dan dirinya menjadi salah satu kontestan.
"Namun kenyataannya, malah menjadi masalah, kan?" majelis hakim menimpalnya.
Maulana mengatakan, niatnya saat itu hanya ingin memberi. Sebab, dii tahun-tahun sebelumnya dia juga dilakukan.
"Saya niatnya sedekah seperti tahun biasanya," ungkapnya.
Sekedar informasi, sidang ini menjerat dua orang terdakwa yakni Hermasyah dan Arif. Penetapan terdakwa Hermansyah dan Arif sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 A Ayat (2) Jo Pasal 37 Ayat (4) Huruf C Undang-undang Nomor 10 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota