JERNIH.ID, Jakarta - Pimpinan Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan DPP PPP mengukuhkan Muhamad Mardiono sebagai Plt ketua umum sisa masa bakti 2020-2025.
Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M Tokan mengatakan ketetapan itu diputuskan dalam musyawarah kerja nasional di Banten, Senin (5/9/2022).
“Pada tanggal 5 September dilanjutkan dengan Musyawarah Kerja Nasional yang bertempat di Banten yang dihadiri oleh pimpinan Majelis Syari’ah, pimpinan Majelis Kehormatan, pimpinan Majelis Pertimbangan, pimpinan dan lembaga DPP PPP, Banom dan pimpinan wilayah dari 29 provinsi,” kata Usman, Senin (5/9/2022).
“Yang menghasilkan ketetapan memberhentikan saudara Suharso Monoarfa dan mengukuhkan saudara H. Muhamad Mardiono sebagai Plt Ketua Umum DPP PPP sisa masa bakti 2020-2025,” imbuhnya seperti dikutip dari Detikcom.
Sebelumnya, ketiga majelis itu memberhentikan Suharso Monoarfa dari jabatannya sebagai Ketua Umum PPP. Keputusan itu juga atas kesepakatan Mahkamah Partai PPP atas usulan 3 Pimpinan Majelis PPP.
Pemberhentian Suharso Monoarfa diputuskan setelah 3 Pimpinan Majelis PPP melayangkan surat ketiga pada 30 Agustus 2022. Kemudian, saat itu 3 Pimpinan Majelis PPP mengeluarkan fatwa untuk Suharso Monoarfa.
“Pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa Majelis yakni Memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani,” katanya.
Setelah mengeluarkan fatwa tersebut, ketiga Pimpinan Majelis PPP lalu meminta pendapat hukum kepada Mahkamah Partai PPP sesuai dengan AD/ART PPP, serta meminta Pengurus Harian (PH) DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut. Lalu pada 2-3 September 2023, Mahkamah Partai PPP menyepakati usulan tiga Pimpinan Majelis PPP.
“Kemudian pada tanggal 2-3 September bertempat di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025,” ucapnya.
Usman pun meminta agar pandangan, ucapan, hingga nasehat Pimpinan Majelis PPP diikuti oleh seluruh pengurus, kader dan simpatisan di seluruh Indonesia. Dia mempersilakan agar jajaran PPP melanjutkan kerja-kerja organisasi dan elektoral seperti biasa setelah resminya keputusan ini.
“Sebuah penghargaan yang patut kita sampaikan kepada Bapak yang mulia Almuqarom KH. Mustofa Aqil Siraj selaku Ketua Majelis Syari’ah yang ucapannya, pandangannya, nasihatnya serta fatwanya harus diikuti oleh seluruh pengurus, kader dan simpatisan PPP seluruh Indonesia, karena di tangan para kiai, para ulama dan habaib inilah yg melahirkan PPP dalam rangka turut serta membangun bangsa dan negara yg kita cintai ini,” ujar dia.
“Mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus dan pejuang Partai Persatuan Pembangunan untuk terus melakukan kerja-kerja organisasi dan kerja elektoral.
Silahkan lanjutkan Program Sekolah Politik dan bedah dapil agar target perjuangan bisa terwujud,” lanjutnya.