Kaban Kesbangpol Provinsi Jambi, Mukti Said JERNIH.ID, Jambi - Pemerintah Provinsi Jambi dalam rencana APBD 2022 akan menaikkan anggaran biaya parpol sebesar Rp. 3.000 per suara. Hal ini disampaikan oleh, Kepala Badan (Kanan) Kesbangpol Provinsi Jambi, Mukti Said saat di wawancarai beberapa waktu lalu.
Mukti menjelaskan bahwa didalam rancangan anggaran APBD tahun 2022 Pemprov Jambi akan menaikkan anggaran dana parpol yang sebelumnya Rp 1.200 per suara menjadi Rp 3.000 per suara.
"Alhamdulillah berkat kerja sama legislatif, eksekutif, Pemda dan DPRD hingga disetujui untuk naik dari Rp 1.200 jadi Rp 3. 000 itu. Jadi partai politik juga harus kita bantu dengan meningkatkan bantuan dana Parpol," kata Mukti, Selasa (1/3) lalu.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa kenaikan dana Parpol yang sedang direncanakan tersebut menurutnya sudah tepat, karena sudah lama dana Parpol tidak mengalami kenaikan.
"Tentu prosesnya melalui kajian bahwa kenaikan dana Parpol itu kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, dan untuk Jambi sudah layaklah, karena tidak pernah naik naik dari dulu standar minimal nasional itu Rp 1.200 tidak pernah naik-naik," ujarnya.
Proses rencana kenaikan dana Parpol itu, dikatakan Mukti bahwa hanya tinggal menunggu keputusan Mendagri.
"Proses selanjutnya kita menunggu keputusan Mendagri, anggarannya sudah ada di APBD," tambahnya.
Baca halaman selanjutnya