Mulai Aman, Truk Batu Bara Tak Lagi Parkir di Jalur Dua Muara Bulian

Penulis: Redaksi , Editor: Muhammad Sapi'i - Senin, 24 Januari 2022 , 20:07 WIB
Truk batu bara saat parkir di luar jalur dua Muara Bulian
Jernih.id
Truk batu bara saat parkir di luar jalur dua Muara Bulian


Untuk diketahui, sebelumnya Polda Jambi telah mengeluarkan aturan bagi truk pengangkutan batu bara yang melintas jalan umum di Provinsi Jambi.

Aturan-aturan tersebut menegaskan, truk hanya beroperasi di jalan umum dari jam 18:00 WIB sampai 06:00 WIB, dengan daya angkut dan kelas jalan sesuai buku izin kendaraan (KIR).

Dilarang melewati jalan perkotaan. Lalu, tidak boleh berkonvoi dengan angkutan batu bara lainnya saat di jalan umum. Terakhir, tidak boleh parkir atau berhenti di badan jalan.

Pelanggaran terhadap tata cara pengangkutan batu bara, dilakukan penindakan dengan tilang sesuai UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. (JR1)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID