JERNIH.ID - Pencegahan penyebaran mata rantai virus corona (Covid-19) Pemerintah Republik Indonesia resmi memberlakukan pelarangan mudik tahun 2020 ini.
"Larangan mudik ini mulai diberlakukan hari ini Jumat 24 April 2020," kata Jubir Kemenhub, Aditia Irawati dalam tayangan YouTube BNPB, Kamis (23/4) kemarin.
Untuk larangan mudik tahun ini, Kemenhub mengeluarkan Permenhub. Peraturan larangan ini berlaku untuk angkutan transportasi darat, udara dan laut serta perkeretaapiaan, khususnya angkutan pribadi dan angkutan umum.
%Permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya.
Meski demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan, seperti kendaraan pimpinan lembaga tinggi, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.
Lebih lanjut Adita menjelaskan larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar-masuk di wilayah-wilayah, seperti wilayah PSBB, zona merah penyebaran Corona, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, misalnya Jabodetabek.
"Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Pori," tutur Adita.
Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan mudik.
Dengan tahapan pada 24 April sampai 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan dan pada 7 Mei sampai 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Detik