Parpol Parlemen Miliki Nomor Urut Pemilu 2019

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Rabu, 16 November 2022 , 19:31 WIB
Nomor urut Parpol tahun 2019
Istimewa
Nomor urut Parpol tahun 2019


JERNIH.ID, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku setuju dengan rencana partai peserta Pemilu 2019 menggunakan nomor urut sama saat Pemilu 2024. Ketentuan terkait nomor urut ini diketahui akan dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Pemilu.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, ketika nomor urut partai lama tidak diundi saat Pemilu 2024, tentu akan ada efek positif. Salah satunya adalah masyarakat lebih mudah mengingat partai politik karena nomor urutnya sama dengan nomor urut di pemilu sebelumnya.

"Kami setuju ya nomor urut itu tetap, karena ini juga akan mempermudah masyarakat mengingat partai," kata Idham kepada wartawan seperti dilansir dari Republika Online.

Dengan tidak adanya pengubahan nomor urut partai, Idham berharap partisipasi politik masyarakat meningkat saat gelaran Pemilu 2024. Terkait pasal nomor urut ini dalam Perppu, Idham mengatakan bahwa pasal tersebut akan bersifat terbuka.

"Jadi bagi partai yang ingin menggunakan nomor urut sebelumnya silakan, tapi bagi partai parlemen yang menginginkan nomor urut baru ya nanti dilakukan pengundian," ungkapnya.

Sebagai informasi, Perppu UU Pemilu ini awalnya dibuat untuk mengakomodasi tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua agar bisa ikut Pemilu Serentak 2024. Tapi, dalam pembahasannya, muatan Perppu itu melebar. (*/JR1)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID