Pasca Bentrok di Kerinci, Kapolda Harap Lima Kesepakatan Dapat Patuhi Kedua Belah Pihak

Penulis: - Rabu, 01 Agustus 2018 , 14:23 WIB


JERNIH.CO.ID, Jambi - Pasca Bentrok di Kabupaten Kerinci, tepatnya di Desa Seleman dengan warga Desa Pendung Talang Genting (Pentagen) , Kecamatan Danau Kerinci (30/7) kemarin. Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS meminta para pelaku penyerangan untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses.

"Kita minta para pelaku untuk menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib. Kita sudah memiliki alat bukti berupa video, foto-foto serta yang lainnya. Oleh sebab itu kita himbauan untuk menyerahkan diri," ucap Muchlis AS, Rabu (1/8/18).

Hingga saat ini, tegas Kapolda baru satu pelaku penganiayaan yang di amankan dan di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Baru satu tersangka yang kita amankan. Dan bebebrapa orang sudah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang," ujarnya.

Menurut Kapolda, dari hasil pertemuan kemarin disepakati lima perjanjian yang dilakukan masyarakat adat, Depati dan semua pihak yang terlibat konflik yang difasilitasi oleh Wakapolda, Brigjen Ahmad Haydar, Bupati Kerinci, dan unsur pimpinan Polda Jambi, (31/7) kemarin. Berikut lima kesepakatan yang telah disepakati.

1. Terkait dengan masyarakat yang menjadi korban pembakaran akan dibantu oleh Pemda Kabupaten Kerinci yang besarannya akan disesuaikan dengan anggaran.

2. Antara kedua belah pihak masing-masing berjanji untuk saling menjaga Kamtibmas dan tidak saling menyerang satu sama lainnya.

3. Sebagai jaminan keemanan terhadap masyarakat Desa Pendung Talang Genting Polres Kerinci dan menempatkan BKO personil Brimob, Polres Keinci dan Kodm 0417/ Kerinci serta Pol PP Kabupaten Kerinci di lokasi kejadian.

4 Apabila terjadi tindak pidana dikemudian hari, maka perwaklian dari masing-masing pihak bersedia membantu menyerahkan pelaku kejahatan tersebut dan mendukung poin ini dalam penengakan tukum terhadap para pelaku.

5. Apabila terjadi kejadan kejahatan ataupun pelanggaran, kedua belah pihak berjanji untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan segala permasalahan kepada pihak berwajib.

"Saya berharap, lima poin ini bisa dipatuhi semua pihak," pungkasnya.

Tag:


PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID