Pelaku Perampokan di Thehok Berhasil Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi

Penulis: - Rabu, 08 Agustus 2018 , 17:19 WIB


JERNIH.CO.ID, Jambi - Dua dari empat orang tersangka pelaku perampokan uang sebesar Rp 500 juta di Thehok, Kota Jambi yakni, M Said dan Andika berhasil dibekuk tim Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol B Anies Purnawan mengatakan dari empat orang pelaku, dua orang lainnya saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni, Anton dan Koin.

"Dua orang sudah ditetapkan menjadi DPO dan terus kita bidik keberadaannya, sudah kita ketahui. Kita masih menunggu waktu yang tepat," kata Anies, Rabu (8/8/18).

Dijelaskan Anies, kejadian kasus tersebut terjadi di depan rumah makan Nasi Goreng Sriwijaya, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Thehok, Jambi Selatan.

"Saat itu mobilnya terparkir di depan rumah makan tersebut," jelasnya.

Kedua tersangka tersebut ditangkap oleh tim Direskrimum Polda Jambi di Sumatra Selatan (Sumsel). Dari tangan tersangka ditemukan sejumlah barang bukti.

"Kita Amankan di Provinsi sebelah (Sumsel, red). Dan Kita temukan barang bukti sebesar Rp 39 juta," pungkasnya.

Tag:


PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID