Menag, Fachrul Razi saat jumpa pers Dikatakan Menag, tentu ini merupakan keputusan yang cukup pahit dan sulit, disatu sisi kita sudah berusaha dan berupaya untuk menyiapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, tapi disisi lain kita memikul tanggung jawab untuk memberikan perlindungan bagi jemaah dan petugas haji.
"Resiko keselamatan dan kemanusian menjadi prioritas pertimbangan kami pada pandemi ini, selain itu juga resiko ibadah yang mungkin juga terganggu jika haji diselenggarakan akan bertambah banyak kasus positif Covid-19 di Arab Saudi dan Indonesia, keputusan yang pahit ini kami yakini paling tepat dan maslahat bagi jemaah dan petugas kita semua," ucap Menag.
Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji ini, dijelaskannya juga melalui kajian yang sangat mendalam karen pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia dapat mengancam keselamatan jemaah.
"Pembatalan jemaah haji berlaku untuk semua Warga Negara Indonesia (WNI), maksudnya pembatalan ini bukan hanya reguler dan khusus, tapi juga jemaah haji yang undangan atau bersifat visa khusus yang diterbitkan oleh Arab Saudi. Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan jemaah haji dari WNI," tukasnya. (Jernih.id)