Polres Merangin Ringkus Pembakar Posko dan Perusak Kantor Desa Air Batu

Penulis: Upro , Editor: Muhammad Syafe'i - Jumat, 22 Mei 2020 , 14:10 WIB
Kapolres Merangin, AKBP M Luthfi
Upro/jernih.id
Kapolres Merangin, AKBP M Luthfi


JERNIH.ID, Merangin - Kepolisian Resort (Polres) Merangin, Kamis (28/5/2020) malam, berhasil mengamankan lima orang diantaranya HM (33), SP (27), JP (26), DM (35) dan SD (38).

Mereka diduga sebagai pelaku pembakaran Posko Covid-19 dan perusak Kantor Kepala Desa Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin.

Menurut Kapolres Merangin AKBP M. Lutfi dalam pres realisnya Jumat (29/5/2020) mereka diringkus sekitar pukul 02.00 WIB didesa Air Batu tanpa perlawanan.

Saat ini kelima orang tersebut diamankan di Mapolres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut, setelah diduga melakukan pembakaran dan perusakan pada Selasa (19/5/2020).

“Kelima terduga sudah kita amankan di sel Mapolres. Kelima pelaku ini mempunyai peran masing-masing dan akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tegas Kapolres.

Dari kelima terduga sebagai pelaku perusakan Kantor Desa Air Batu dan pembakaran posko Covid-19, dengan perannya masing-masing, polisi telah menetapkan empat tersangka dan satu lagi masih didalami.

“Dari lima yang kita yang amankan telah kita tetapkan empat tersangka, karena yang satu perannya masih kita dalami," ucapnya.

Menurut Kapolres Merangin terkait dengan pembakaran Posko Covid-19 dan perusakan Kantor desa Air Batu, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah sesuai dengan hasil penyelidikan dan barang bukti.

“Akan kita dalami lagi jika ada bukti tidak menutup kemunginan akan ada tersangka lainnya,“ tandasnya.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID