Pendaftaran Panwascam Kota Jambi Hari Pertama, Baru 5 Orang Ajukan Pendaftaran

Penulis: Redaksi , Editor: Muhammad Sapi'i - Rabu, 21 September 2022 , 19:59 WIB
Anggota Bawaslu Kota Jambi, Hasbullah
Anil Hakim/jernih.id
Anggota Bawaslu Kota Jambi, Hasbullah


JERNIH.ID, Kota Jambi - Bawaslu Kota Jambi secara resmi telah membuka pendaftaran sebagai Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk pergelaran Pemilu tahun 2024, Rabu (21/9/2022).

Namun hingga Rabu siang, tercatat baru 5 orang yang mengajukan pendaftaran di hari pertama sebagai Panwascam Se - Kota Jambi.

Anggota Bawaslu Kota Jambi, Hasbullah, menyampaikan bahwa nantinya panwascam yang direkrut akan bertugas menjalankan pengawasan pada tingkat Kecamatan pada Pemilu 2024 nanti.

"Berdasarkan Juknis (petunjuk teknis, red) tidak disebutkan perihal Pilkada, tetapi Pemilu 2024, artinya dapat diartikan (Panwascam, red) dipersiapkan menghadapi Pemilu, Pileg dan Pilpres," ujarnya.

"Alhamdulillah, pada hari ini kita telah membuka pendaftaran, pada hari pertama ada lima calon peserta yang mau mengikuti seleksi Panwascam," tambah Hasbullah.

Lebih lanjut mengenai masa pendaftaran, berdasarkan pengumuman yang ada, masa pendaftaran untuk Panwascam itu sendiri dibuka selama seminggu, yakni dari tanggal 21 hingga tanggal 27 September 2022.

Setelah berakhirnya masa pendaftaran, Hasbullah menjelaskan bahwa nantinya, proses seleksi akan berlanjut ke verifikasi atau penelitian berkas pendaftaran, dan dilanjutkan dengan pengumuman kelulusan berkas untuk peserta yang bisa melanjutkan ke seleksi berikutnya.

Ia juga mengungkapkan, nantinya Bawaslu Kota Jambi dapat kembali membuka pendaftaran apabila masih ada beberapa ketentuan yang belum terpenuhi, seperti partisipasi perempuan yang dilihat pada masing-masing pendaftar Kecamatan, atau bahkan karena memang belum terpenuhinya jumlah pelamar untuk suatu Kecamatan itu sendiri.

"Nanti ada masa perpanjangan, aturannya sudah jelas kemarin. Yang jelas setiap kecamatan membutuhkan pendaftar 2 kali lipat (dari kuota penerimaan, red), artinya satu Kecamatan minimal itu ada enam pendaftar, maksimal sampai tidak terhingga, kemudian harus ada keterwakilan perempuan 30 persen," jelasnya.

Hasbullah menegaskan, bahwa jumlah pendaftar 2 kali lipat itu akan ditentukan dalam sebuah proses seleksi yakni seleksi CAT.

"Untuk proses masuk ke enam besar itu tadi kita menggunakan ujian setengah CAT, setelah pelaksanaan tes itu tadi baru diranking enam besar dan kita umumkan," jelas Hasbullah.

Dari peringkat enam besar itu, barulah nantinya para peserta akan melanjutkan ke proses seleksi wawancara.

"Enam itu nanti akan kita wawancara untuk menentukan tiga besar, hasil tiga besar itu lah yang nantinya akan kita umumkan (Sebagai Panwascam terpilih, red)," tutupnya.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID