Penasehat hukum Febriansyah, Fauzan Haryadi JERNIH.ID, Jambi - Penasihat Hukum Febriyansyah dalam kasus E-KTP meminta kepada hakim untuk meringankan hukuman kliennya. Menurutnya, hanya masalah operasional saja yang dianggap salah.
"Dalam persidangan juga banyak hal yang tidak terbukti. Makanya itu semua kami minta keringanan hukuman," kata Fauzan Haryadi selaku Penasihat Hukum, Rabu (16/3/2022) dijumpai di Pengadilan Negeri Jambi.
Ketika ditanya mengapa tidak meminta bebas jika hanya operasional saja yang salah, Fauzan menyebutkan bahwa pihaknya tidak bisa meminta lebih dari apa yang diminta oleh klien. Kliennya hanya meminta keringanan hukuman, tidak meminta bebas.
Untuk diketahui, Febriyansyah pada kasus E-KTP di Dinsosdukcapil Kota Jambi ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya selama 1 tahun penjara. (JR1)