ISPU Tembus 218 Akibat Kabut Asap: Pemkot Jambi Berlakukan Sekolah PJJ Otomatis

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Selasa, 15 September 2026 , 07:49 WIB
Pemkot Jambi berlakukan sekolah PJJ otomatis akibat kualitas udara memburuk
Pemkot Jambi
Pemkot Jambi berlakukan sekolah PJJ otomatis akibat kualitas udara memburuk


JERNIH.ID, KOTA ​JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memberlakukan skema Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara otomatis bagi seluruh satuan pendidikan. Langkah tanggap darurat ini diambil menyikapi kualitas udara di Kota Jambi yang berfluktuasi dan sempat menyentuh kategori Sangat Tidak Sehat akibat paparan kabut asap, Senin (14/9/2026).

​Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 20 Tahun 2026 serta Surat Edaran Wali Kota Jambi tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap. Berdasarkan regulasi itu, jika Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada di atas angka 200, seluruh kegiatan belajar mengajar dari jenjang PAUD/TK, SD, hingga SMP wajib beralih secara daring atau PJJ. Berdasarkan data pemantauan Senin (14/9/2026) pukul 21.00 WIB, angka ISPU Kota Jambi tercatat mencapai 218 dengan parameter PM2.5 sebagai pencemar kritis.

​Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa pihak sekolah dapat langsung menerapkan PJJ tanpa perlu menunggu penerbitan surat edaran baru setiap kali terjadi lonjakan indeks pencemaran.

​"Diktum dalam surat edaran yang dievaluasi berkala setiap tiga hari sekali sudah mengatur hal itu. Jika ISPU menyentuh angka 200 lebih atau masuk kategori Sangat Tidak Sehat, PJJ berlaku secara otomatis. Pihak dinas cukup mengeluarkan pemberitahuan resmi bahwa pembelajaran esok hari dialihkan secara daring," ujar Maulana usai Rapat Paripurna di Aula DPRD Kota Jambi, Senin malam.

​Ia menambahkan, apabila pada pagi hari menjelang jam masuk sekolah kondisi ISPU masih bertahan di atas angka 200, pihak sekolah diimbau untuk langsung mengarahkan siswa belajar dari rumah.

​Kendati demikian, Pemkot Jambi menerapkan skema penyesuaian bertahap jika indeks ISPU berada pada kisaran 100 hingga 200 atau masuk kategori tidak sehat. Pada kondisi tersebut, siswa jenjang PAUD, TK, dan SD kelas 1 hingga 3 melaksanakan PJJ dari rumah, sementara siswa SD kelas 4 sampai 6 serta jenjang SMP tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah. Sebaliknya, jika ISPU membaik di bawah angka 100, seluruh aktivitas sekolah kembali normal secara tatap muka.

​Melalui kebijakan ini, Pemkot Jambi mengimbau para orang tua siswa untuk aktif memantau perkembangan informasi resmi terkait kualitas udara dan instruksi dari pihak sekolah demi melindungi kesehatan anak-anak dari dampak kabut asap.(*/JR2)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID