Penggiat Lingkungan di Tanjab Barat Soroti Pemasangan Spanduk Baliho Caleg di Pohon-pohon

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Rabu, 20 September 2023 , 20:27 WIB
Spanduk baliho yang terpasang di pohon-pohon di seputaran ruas jalan Kuala Tungkal Spanduk baliho yang terpasang di pohon-pohon di seputaran ruas jalan Kuala Tungkal


JERNIH.ID, Kuala Tungkal - Penggiat lingkungan di Tanjung Jabung Barat menyoroti pemasangan spanduk baliho Calon Legeslatif (Caleg) pada Pemilu 2024 yang terpasang di pohon-pohon di ruas jalan area Kuala Tungkal.

Penggiat lingkungan di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat, Muhammad Windi ikut prihatin dan angkat bicara terkait reklame yang dipasang dipohon hingga di paku.

"Berkampanye melalui spanduk baliho memang tidak menjadi persoalan, tapi sekarang maraknya pemasangan sepanduk d ipohon, di fasilitas umum atau kawasan hijau menimbulkan perhatihakan khusus, yang berarti pemerintah atau calon legislatif semakin tidak memperdulikan lingkungan," kata Windi, Rabu (20/9/2023).

Dirinya juga menyoroti sejauh ini penegakan hukum terkait yang bersinggungan dengan lingkungan terkesan belum tegas.

Ia menekankan, polemik spanduk ini membuat program dan kebijakan yang pro lingkungan menjadi tak terealisasi secara ril di lapangan.

"Kita tidak butuh spanduk, apa lagi spanduk yang tidak menghormati pohon," ujarnya.

Pemasangan spanduk baliho untuk kampanye di pohon hingga di paku itu, dikatakan Windi melanggar aturan dan menyakiti makhluk hidup.

"Barangkali, para Caleg tahu atau pura-pura tak tahu dampak buruk memaku pada makhluk peneduh itu. Harusnya mereka yang terlibat dalam Pemilu, khususnya Caleg tahu, paku berpotensi sebagai titik masuk bagi infeksi penyakit dan bakteri pada pohon," jelasnya.

Lebih rinci ia menjelaskan, tusukan paku akan menyebabkan kerusakan dalam bentuk kompartementaslisasi, hal itu disebabkan pohon akan mengalami gangguan proses fisik dan biologis dalam tubuhnya jika ada benda asing tertanam didalamnya yang akan mengganggu proses fisiologi tanaman dan mengurangi tekstur kayu pada pohon dan masih banyak dampak buruk dari itu.

"Memaku benda di pohon dinyatakan melanggar UU RI no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum KPU No 15 tahun 2013. Jadi Caleg/DPD dan calon presiden yang memaku pohon tidak ramah lingkungn dan melanggar aturan," tukasnya.(*/JR4)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID