JERNIH.ID, Jambi - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota BPD dan pemangku adat se-kabupaten Muaro Jambi di lapangan Pendopo Rumah Dinas Muaro Jambi, Selasa, (30/07/2024).
Gubernur Al Haris menyampaikan perpanjangan masa jabatan BPD sama dengan Kades yakni dengan amanah revisi Undang-undang No.3 Tahun 2024.
“Mengukuhkan para anggota BPD, samo dengan kades juga, mereka juga dengan amanah revisi Undang-undang No. 3 2024, maka BPD juga di tambah periodenya menjadi 2 tahun penambahan,” kata Al Haris.
Sementara itu, Al Haris juga mengatakan bahwa Kades punya peranan disamping sebagai pemimpin pemerintahan di desanya, Kades juga wajib membina, mengawal, dan menerapkan adat istiadatnya di desa masing-masing.
“Kepala desa ini punya peranan juga engawal, dan menerapkan adat istiadatnya di desa masing-masing,” kata Gubernur Al Haris.
Al Haris juga menambahkan bahwa, kolaborasi antara kepala desa dan Ketua Lembaga Adat Desa menjadi kunci dalam mengangkat dan menerapkan hukum adat di masing-masing desa.
“Sehingga beliau juga memberikan apakah itu memutuskan perkara desa atau sebagainya, nah ini dengan ketua Lembaga adat desa saling berkolaborasi. Terutama dalam mengangkat dan menerapkan, hukum adat di desanya masing-masing,” jelasnya.
Dengan demikian, pengukuhan Kepala Desa Muaro Jambi sebagai Pembina Kepala Adat Melayu bukan hanya merupakan penghormatan atas dedikasi dan komitmen.
“Tetapi juga sebagai langkah strategis dalam menjaga keberlangsungan budaya dan nilai-nilai tradisional yang kaya di masyarakat Jambi,” sebutnya.(*/JR2)