Peringati Hari Kemerdekaan, 2399 Napi Mendapat Remisi

Penulis: - Kamis, 16 Agustus 2018 , 20:28 WIB


JERNIH.CO.ID, Jambi - Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 73 Tahun beberapa narapidana atau masyarakat binaan mendapat remisi atau pemotongan kurungan dari pemerintah. Dilapas klas IIA Jambi ada 14 narapidana yang langsung bebas karena pemotongan yang diberiakan masa kurungannya habis maka secara otomatis bebas dari masa kurungan.

Untuk secara keseluruhan masyarakat binaan yang mendapat remisi kemerdekaan sebanyak 2399 orang untuk napi di seluruh lapas yang ada. Untuk remisi yang langsung bebas berjumlah 45 orang.

Pemberian remisi untuk para masyarakat binaan akan dipimpin oleh Kepala Daerah masing-masing. Untuk Lapas Tanjung Jabung Timur, upacara pemberian remisi tidak dilakukan di Lapas, namun dilakukan di Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur. Karena merupakan terobosan baru yang dilakukan Pemerintah Tanjung Jabung Timur.

Upacara pemberian remisi ini, akan digelar setelah upacara pengibaran bendera pusaka pada (17/8) tepatnya setelah selesai sholat Jum'at disetiap Lapas yang ada di wilayah Provinsi Jambi.

Kapala Kakanwil Kemenkumham Jambi Bambang Palasara mengatakan, untuk napi yang bebas akan diberikan surat keputusan (SK) oleh Kepala Daerah sebagai bentuk bahwa masyarakat tersebut telah bebas, serta menganti pakaian mereka yang sebelumnya mengunakan baju tahanan di ganti dengan baju batik.

"Orang orang yang mendapatkan remisi tepat di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia telah memenuhi ketentuan, diantaranya telah memasuki 2/3 masa tahanan, berkelakuan baik serta masa kurungan minimal 9 bulan" kata Bambang, Kamis (16/8/18).

Tag:


PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID