Persoalan Gedung SMKN 3 Jambi, Kepsek Ungkap Kronologisnya

Penulis: Anil Hakim , Editor: Muhammad Sapi'i - Selasa, 29 Maret 2022 , 22:09 WIB
Kepsek SMKN 3 Jambi, Edri Penta saat temui siswanya aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Jambi
Muhammad Sapi'i/jernih.id
Kepsek SMKN 3 Jambi, Edri Penta saat temui siswanya aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Jambi


Pimpinan SMKN 3 tersebut juga menyebutkan bahwa jika merujuk kepada aturan, jarak SMA 12 terlalu dekat dengan SMA lainnya.

"Jika kita berbicara aturan pendirian sekolah baru, minimal jarak antar sekolah 5 km. SMA 12 jaraknya terlalu dekat dengan SMA 4 dibelakangnya, SMA 11, SMA 1, dan SMA 5," tegasnya.

Edri Penta mengatakan, bahwa dirinya terpaksa untuk tidak mengikuti instruksi dinas pendidikan. Yang mana menginstruksikan untuk mengosongkan gedung di dekat jamtos tersebut.

"Instruksi dinas terakhir tanggal 10 kami disuruh mengosongkan gedung yang di Jamtos dan pindah ke pal 10. Dengan berat hati saya terpaksa tidak mengikuti aturan tersebut, atau terkesan membangkang demi anak anak. Karena disana tidak ada sarana untuk praktek berbeda dengan di Jamtos yang terdapat sarana prasarana untuk praktek," tutupnya.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID