Pilkada serentak 2020 JERNIH.ID, Jambi – KPU, Bawaslu, Pemerintah dan DPR menyepakati Pilkada serentak untuk dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Hal ini diketahui dari surat kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU dan Bawaslu yang beredar.
Menanggapi terkait Pilkada serentak 2020 yang akan digelar 9 Desember ini, Komisioner KPU Provinsi Jambi M. Sanusi mengatakan bahwa pihaknya tentunya akan mengkuti apa yang menjadi kebijkan KPU RI.
“Keputusan ini kan masih sebatas rancangan, tapi apabila opsi 9 Desember ini nantinya sudah ditetapkan tentunya kami akan siap melaksanakannya,” kata Sanusi, Selasa (14/04/2020).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi mengungkapkan jika pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu telah bersepakat untuk pelakasanaan Pilkada pada 9 Desember 2020 ini.
“Bawaslu siap saja, cuma soal anggaran yang harus dibicarakan lagi. Apakah dana Pilkada bisa disiapkan Pemda, Bawaslu Jambi mengalami pemotongan dana dari APBN 16 miliar, ini lumayan berat,” ungkapnya.
Untuk diketahui, adapun isi kesimpulan rapat dengar pendapat DPR Komisi II, Pemerintah, KPU dan Bawaslu tersebut yakni:
1. Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah untuk pelaksanaan lanjutan pilkada serentak 2020 pada 9 Desember 2020. Sebelum dilaksanakan lanjutan tahapan pilkada serentak, akan dilakukan rapat kerja untuk membahas kondisi terakhir penanganan wabah Covid-19 setelah masa tanggap darurat selesai untuk proses pelaksanaan pilkada serentak.
2. Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi dan evaluasi terhadap keserentakan pemilu 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan pilkada kembali disesuaikan dengan masa satu periode 5 tahun yaitu di tahun 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nanti akan dimasukkan kedalam perppu untuk perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.