Pinta Bupati Kawal SE Kementrian Pertanian, Syufrayogi: Jangan Sampai di Lapangan Tidak Berjalan

Penulis: Bahrul Ulum , Editor: Muhammad Sapi'i - Jumat, 08 Juli 2022 , 14:46 WIB
Ketua Komisi II Tanjab Barat, Syufrayogi Syaiful
Istimewa
Ketua Komisi II Tanjab Barat, Syufrayogi Syaiful


JERNIH.ID, Kuala Tungkal - Kementrian Pertanian Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai harga Tanda Buah Segar (TBS). Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Gubernur/Bupati dan Walikota ini salah satu poinnya berbunyi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) telah sepakat untuk membeli TBS dari perkebun swadaya dengan harga minimal Rp 1.600 per kilogram.

Mengenai hal ini Ketua Komisi II DPRD Tanjung Jabung Barat, Syufrayogi Syaiful menyebut adanya edaran ini mungkin salah satu langkah pemerintah pusat terhadap para petani sawit. Apalagi belakangan ini harga TBS turun drastis sehingga membuat petani menjerit.

Hanya saja dirinya meminta Pemkab Tanjab Barat khususnya Dinas Pertanian, Dinas Lerkebunan maupun Dinas Perindustrian dan Perdagangan benar-benar memantau setiap PKS yang ada di Tanjab Barat.

"Apakah PKS yang ada di Kabupaten kita ini benar sudah menjalakan intruksi dari pusat," tegasnya.

Politisi Golkar ini mengatakan, bahwa adanya intruksi ini sangat membantu para petani. Hanya saja tinggal realisasi di lapangan, itu sebabnya harus ada langkah kongkrit dari Pemkab dalam menampung persoalan ini apabila intruksi ini ternyata tidak dijalankan.

"Pemkab harus ada konsep menjalankan arahan Kementrian Pertanian ini, jangan sampai intruksi ini di lapangan tidak berjalan. Kami selaku dewan juga siap bersama Pemkab berkordinasi untuk mengawal permasalahan harga TBS," kata Yogi.

Sementara itu ia menyebut bahwa kenyataan dilapangan saat ini bahwa berdasarkan tinjauan di lapangan harga TBS yang dijual petani ke pabrik masih sangat jauh dari harga dari intruksi kementrian. Untuk itu ia juga meminta bupati memantau langsung di pabrik yang ada di Tanjab Barat dan merespon langsung persoalan ini.

"Terakhir harga yang saya dapat info dari petani hanya Rp 750 pertanggal 7 Juli, surat intruksi ini harus segera ditindak lanjuti oleh Bupati," harapnya. (*)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID