Ekspose penghentian dua perkara melalui restoratif Selanjutnya paparan kedua dari Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji menyampaikan kronologis perkara atas nama tersangka Syafril yang pada hari Selasa 3 Mei 2022 sekira pukul 17.30 WIB tepatnya di saat berteduh di depan toko buah yang beralamat di Desa Sungai Aro, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
Saat itu tersangka melihat satu unit HP merk Realme 7i milik saksi Yuyun yang disimpan di laci dashboard sebelah kiri korban, karena tidak mempunyai biaya untuk pulang ke Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat maka tersangka mengikuti korban dengan mengendarai motor Honda Beat warna putih Nopol BH 5484 CT milik kakak tersangka yang bernama Fahrul Rozi.
"Selang 10 menit perjalanan saat berada didepan makam Desa Sungai Aro tersangka mencoba mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh korban Yuyun, dengan cepat langsung mengambil satu unit HP merk Realme 7i, dan secara reflek korban Yuyun menarik krah baju tersangka sehingga berdua sama-sama terjatuh," ungkapnya.
Atas paparan dua kasus tersebut Jam Pidum, Fadhil Zumhana memberikan persetujuan penghentian restoratif justice dengan alasan telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
"Tersangka belum pernah dihukum. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya," kata Fadhil.
"Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif," tambahnya.
Baca halaman selanjutnya