Plt Kajati Jambi Ikut Setujui Dua Penghentian Pidana Melalui Keadilan Restoratif

Penulis: Redaksi , Editor: Muhammad Sapi'i - Senin, 11 Juli 2022 , 14:25 WIB
Ekspose penghentian dua perkara melalui restoratif
Dok Kejati Jambi
Ekspose penghentian dua perkara melalui restoratif


JERNIH.ID, Jambi - Ekspose penghentian perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif secara virtual dari dua Kejaksaan Negeri Batanghari dan Tebo dilaksanakan di ruang vicon Kejaksaan Tinggi (Kejati Jambi), Senin (11/7/2022).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati (Kajati) Jambi, Bambang Gunawan ikut mensetujui penghentian perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif terhadap kasus pencurian Pasal 362 KUHP dengan tersangka Rubianto alias Robin dari Batanghari dan Syafril alias Aril bin Maksum dari Tebo.

Ekspose langsung dihadapan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Pidum, Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani, dan dihadiri oleh para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) yang memohon.

Dalam kesempatan paparan pertama Kajari Batanghari, Sugih Carvalho menyampaikan kronologis perkara atas nama tersangka Rubianto yang terjadi pada hari Minggu 15 Mei 2022 sekira pukul 16.30 WIB.

Saat itu diungkapkannya, tersangka masuk rumah saksi Sukinah RT 08 Desa Rambahan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Tanpa curiga, malu dan ragu diperbolehkan masuk ke rumah korban karena tersangka anak buah saksi Sukinah di usaha bangsal batu bata.

"Saat masuk kerumah Sukinah ini, tersangka melihat satu buah dompet warna pink berisi uang sebesar Rp 700.000, KTP, KIS, dan STNK Sepeda Motor Yamah Mio atas nama Sukinah, satu buah Handphone OPPO A5s warna biru, dan satu buah Handphone Nokia senter warna biru yang terletak di atas meja kaca kemudian Tersangka mengambil barang-barang tersebut dan tersangka masukkan ke dalam tas milik tersangka," ungkap Sugih.

Saat hendak keluar rumah terdapat satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih milik saksi beserta satu buah kunci kontak yang masih terpasang di sepeda motor, sehingga tersangka membawa kabur ke Paal 22 Muaro Jambi guna mencari pekerjaan baru dan menjual barang hasil curiannya.

"Dalam berkas perkara hasil pencurian tersebut dipergunakan tersangka untuk biaya berobat istri dan sisanya untuk memenuhi kehidupan keluarganya di kampung," jelasnya.

Baca halaman selanjutnya



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID