Plt Kajati Jambi Ikut Setujui Dua Penghentian Pidana Melalui Keadilan Restoratif

Penulis: Redaksi , Editor: Muhammad Sapi'i - Senin, 11 Juli 2022 , 14:25 WIB
Ekspose penghentian dua perkara melalui restoratif
Dok Kejati Jambi
Ekspose penghentian dua perkara melalui restoratif


Diakhir Ekspose Plt Kajati Jambi, Bambang Gunawan memerintahkan kepada para Kajari untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

“Kepada Kajari Batanghari dan Kajari Tebo segera diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai Perja No15 Tahun 2020,” tegas Bambang. (*)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID