PNS Terdampak Banjir, Menpan RB Minta Pimpinan Instansi Izinkan Cuti

Penulis: Upro - Kamis, 02 Januari 2020 , 11:44 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo


JERNIH.ID, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdampak banjir dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dapat mengajukan cuti. 

Ia menjelaskan salah satu alasan pengajuan cuti yang diperbolehkan adalah karena alasan penting. Salah satunya, bisa disebabkan karena bencana alam.

"Cuti karena alasan penting, antara lain bisa disebabkan (karena) terdampak bencana alam," kata Tjahjo saat seperti dilansir dari cnnindonesia.com Kamis (2/1/2020).

Ia pun mengategorikan banjir yang terjadi di wilayah Jakarta sebagai bencana alam. Oleh sebab itu, Ia meimbau agar pimpinan instansi dapat memberikan cuti kepada PNS yang terdampak bencana itu.

"Dengan demikian, banjir Jakarta dapat dikategorikan bencana alam," jelas dia.

Untuk lamanya cuti, ia menjelaskan akan ditentukan oleh pimpinan masing-masing instansi. Dalam hal ini, pengambilan cuti yang terdampak bencana alam disebutkan paling lama selama satu bulan.

"Tetap tabah dan sehat waalfiat walau keluarga dan lingkungan kita sedang prihatin terkena musibah bencana banjir di Jakarta dan sekitarnya awal tahun 2020," tandas Tjahjo.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID