Polda Jambi Bongkar Jaringan Ekstasi: Oknum Pejabat Kanwil Ditjenpas Ditangkap

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Senin, 29 Juni 2026 , 13:16 WIB
Ilustrasi penangkapan Ilustrasi penangkapan


JERNIH.ID, JAMBI – Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi di Kota Jambi. Polisi menangkap tiga tersangka berinisial RE (48), BW (44), dan RB (46), serta menyita barang bukti sebanyak 536 butir pil ekstasi.

​Fakta mengejutkan terungkap dalam penangkapan ini, di mana salah satu tersangka, RB, merupakan oknum pejabat di Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi.

​Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, membenarkan pengungkapan jaringan ini. Saat ini, pihaknya terus melakukan penyidikan intensif untuk memutus mata rantai peredaran narkotika tersebut.

​"Tersangka sedang menjalani proses penyidikan. Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya," ujar Kombes Pol Dewa Made Palguna.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi narkoba di Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi menerima informasi tersebut pada 18 April 2026 dan segera melakukan penyelidikan.

​Pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah dan menangkap tersangka RE. Dalam penggeledahan, polisi menemukan tas belanja di lemari ruang tengah berisi 536 butir pil ekstasi yang terdiri dari merek Kerang dan Marvell. Selain ekstasi, petugas menyita timbangan digital, telepon genggam, dan perlengkapan pengemasan narkoba.

Pengembangan Kasus

Dari hasil pemeriksaan, RE mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka BW. Polisi pun segera meringkus BW di rumah mertuanya di Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.

​Setelah mendalami keterangan BW, penyidik akhirnya menangkap RB di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan. RB dipastikan merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kanwil Ditjenpas Jambi.

Komitmen Berantas Narkoba

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti pendukung, seperti kartu ATM dan satu unit sepeda motor Honda Supra. Kombes Pol Dewa Made Palguna menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas narkoba tanpa pandang bulu.

​"Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum. Penyidik terus mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar," tegasnya.

​Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di Mapolda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut.(*/JR2)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID