Kasubdit Tipidter, AKBP Hadi Handoko JERNIH.ID, JAMBI — Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi kian mendapat perhatian serius. Aparat kepolisian bergerak proaktif membidik dugaan karhutla yang melanda kawasan konsesi perusahaan swasta, menyusul maraknya insiden serupa di lahan masyarakat.
Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi tengah fokus mendalami dua kasus karhutla korporasi besar. Fokus penyelidikan mengarah pada areal PT REKI di Kabupaten Batang Hari serta PT Samhutani di Kabupaten Sarolangun.
Kasubdit Tipidter AKBP Hadi Handoko mewakili Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan intensif. Tim penyidik terus menggali fakta-fakta lapangan serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan.
"Untuk kasus karhutla di areal PT REKI di Batang Hari dan PT Samhutani di Sarolangun masih proses sidik. Pelaku masih didalami," ujar AKBP Hadi Handoko, Senin (21/9/2026).
Berdasarkan catatan kepolisian, skala kebakaran di dua areal korporasi tersebut menunjukkan angka yang signifikan. Perkara karhutla di areal PT REKI menghanguskan lahan seluas kurang lebih 5 hektare, dengan 7 orang saksi yang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Sementara itu, dampak kebakaran di kawasan PT Samhutani, Kabupaten Sarolangun, jauh lebih luas hingga mencapai sekitar 50 hektare. Guna menguak tabir peristiwa tersebut, penyidik telah memanggil dan memeriksa 5 orang saksi.
Secara akumulatif, total 12 orang telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jambi dari dua kasus korporasi ini. Kendati demikian, pemeriksaan tersebut belum serta-merta menetapkan status pidana, melainkan mencocokkan keterangan saksi dengan alat bukti yang ditemukan di lapangan.
Selain menggali keterangan saksi, penanganan karhutla korporasi ini juga melibatkan instansi teknis untuk menguji aspek kelayakan sarana dan prasarana (sarpras) penanganan kebakaran. Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dijadwalkan turun tangan memeriksa kesiapan sarpras di masing-masing perusahaan.
"Nanti Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup yang akan memeriksa, terkait sarpras dan lainnya," jelas Hadi.
Di sisi lain, komitmen Polda Jambi dalam memberantas karhutla terlihat dari masifnya penegakan hukum secara keseluruhan. Hingga kini, Polda Jambi bersama jajaran telah menangani 16 laporan polisi yang seluruhnya sudah naik ke tahap penyidikan.
Dari belasan laporan tersebut, polisi telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dengan total luas lahan terdampak mencapai sekitar 75,25 hektare. Mayoritas kasus didominasi oleh kebakaran di lahan pribadi, sementara dua perkara lainnya berfokus pada lahan korporasi.
"Dari 16 laporan polisi ini, 14 dari lahan pribadi dan sisanya di lahan korporasi," pungkasnya.(*/JR2)