Polda Jambi saat ungkap kasus pembobolan Bank Jambi JERNIH.ID, JAMBI – Misteri raibnya dana 6.609 nasabah Bank Jambi senilai Rp144,82 miliar akhirnya terungkap. Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi membongkar keterlibatan sindikat lokal yang menjadi fasilitator utama bagi peretas asal Bulgaria dalam aksi pembobolan sistem bank tersebut.
Tiga orang berinisial DD (32) asal Sumatera Barat, TA (33) dan AA (35) asal Jawa Barat kini telah diamankan polisi. Mereka berperan vital dalam menyediakan sarana bagi sang peretas utama yang diduga merupakan warga negara Bulgaria bernama Alkas.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa Alkas mengendalikan peretasan dari luar negeri. Sementara itu, kelompok DD di Indonesia bertugas menyamarkan aliran dana hasil kejahatan tersebut.
Peran Sindikat Lokal
Taufik mengungkapkan, tersangka DD menjadi penghubung langsung antara kelompoknya dengan Alkas. DD menjalankan peran sebagai koordinator lapangan yang merekrut orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto. Sebagai imbalan, DD memberikan bayaran Rp5 juta untuk setiap orang yang berhasil direkrut.
"DD dibantu oleh TA yang mencari calon pemilik rekening, serta AA yang bertugas mendata seluruh akun yang telah dibuka," ujar Taufik.
Dalam operasi ini, sindikat tersebut berhasil mengumpulkan 45 orang untuk membuka rekening bank dan dua akun kripto. Begitu proses pendaftaran selesai, seluruh akses mulai dari buku rekening, kata sandi, hingga ponsel yang digunakan diambil alih oleh pelaku.
Data tersebut kemudian dibawa DD kepada Alkas di Jakarta. Polisi mencatat DD bukanlah pemain baru, melainkan seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus pembobolan Bank Kalsel dengan modus operandi yang identik.
Penyitaan Aset Kripto
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita aset hasil kejahatan berupa dana dalam akun kripto senilai Rp18,9 miliar. Taufik memastikan bahwa pihaknya terus mengejar anggota jaringan lain yang terlibat.
"Kami masih memburu pelaku lain yang tergabung dalam jaringan internasional ini. Penyidik terus berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Jawa Barat untuk pengembangan kasus," tegasnya.
Sebagai pengingat, peretasan sistem Bank Jambi terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026, antara pukul 02.00 hingga 08.00 WIB. Perpindahan dana nasabah secara ilegal dalam kurun waktu tersebut menjadi salah satu kasus kejahatan siber terbesar di Jambi.(*/JR2)