Polisi Tetapkan Sopir Teronton Tabrakan di Balikpapan Sebagai Tersangka

Penulis: Muhammad Sapii , Editor: Yusminardi - Jumat, 21 Januari 2022 , 18:47 WIB
Kecelakaan teronton di Balikpapan
Istimewa
Kecelakaan teronton di Balikpapan


JERNIH.ID, Balikpapan - Polisi menetpakan sopir teronton tabarakan di Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022) sebagai tersangka.

Sopir teronton, M. Ali yang telah ditetapkan sebagai tersangka, juga masih menjalani pemeriksaan di Polresta Balikpapan.

"Sudah (Tersangka), saat ini kita amankan dan diperiksa di Polresta Balikpapan," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Yusuf Sutejo dilansir dari detik.com.

Baca juga: Video Detik-detik Kecelekaan Teronton di Balikpapan

Sopir teronton dipastikan melanggar aturan karena mengemudikan truk tronton di jalur yang dilarang.

"Sudah ada aturan Perwali, bahwasanya truk angkut besar itu hanya diijinkan melintas pada malam hari. Jadi jam 6 pagi sampai 12 malam tidak boleh melintas, ini dasar sopirnya yang bandel," kata Yusuf.

Selain itu, mengenai sopir, Yusuf menjelaskan, keadaannya baik. "Kondisi baik, sehat-sehat saja," terangnya.

Baca halaman selanjutnya



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID