Kecelakaan teronton di Balikpapan M. Ali dijerat Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan raya dengan ancaman 6 tahun dan di-juncto-kan dengan Pasal 359 KUHP.
"Ancamannya 6 tahun penjara," tutupnya.
Baca juga: Kronologi Kecelekaan Teronton di Balikpapan
Sekedar informasi, kecelakaan beruntun ini bermula dari adanya teronton yang mengalami rem blong dan menabrak sejumlah pengendara di lampu merah.
Akibat kecelakaan beruntun itu, 4 orang meninggal dunia, 1 orang kritis dan 21 orang lainnya mengalami luka-luka.