Polisi Tetapkan Sopir Teronton Tabrakan di Balikpapan Sebagai Tersangka

Penulis: Muhammad Sapii , Editor: Yusminardi - Jumat, 21 Januari 2022 , 18:47 WIB
Kecelakaan teronton di Balikpapan
Istimewa
Kecelakaan teronton di Balikpapan


M. Ali dijerat Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan raya dengan ancaman 6 tahun dan di-juncto-kan dengan Pasal 359 KUHP.

"Ancamannya 6 tahun penjara," tutupnya.

Baca juga: Kronologi Kecelekaan Teronton di Balikpapan

Sekedar informasi, kecelakaan beruntun ini bermula dari adanya teronton yang mengalami rem blong dan menabrak sejumlah pengendara di lampu merah.

Akibat kecelakaan beruntun itu, 4 orang meninggal dunia, 1 orang kritis dan 21 orang lainnya mengalami luka-luka.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID