Polres Merangin sosialisasi perubahan ujian SIM C JERNIH.ID, Merangin - Polres Merangin Polda Jambi telah menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit terkait evaluasi pelaksanaan ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Hal ini melaksanakan keputusan yang diambil oleh kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri, untuk seluruh polres jajaran Polda Jambi yang menerbitkan SIM C.
Menurut Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, tindak lanjut tersebut adalah menghilangkan ujian pola angka 8 (delapan) dalam pelaksanaan praktik SIM C.
“Kami telah menghilangkan ujian angka delapan dalam pelaksanaan praktik SIM C sesuai dengan petunjuk Pimpinan,” tutur Ruri, Rabu (16/8/2023).
Selain menghilangkan ujian pola angka delapan pada praktik untuk SIM C, Polres Merangin juga melaksanakan sosialisasi rute terbaru dalam pelaksanaan ujian praktek SIM C di masyarakat.
“Ini (perubahan ujian) kami sosialisasikan ke masyarakat. Polres Merangin juga mensosialisasikan rute terbaru dalam pelaksanaan ujian praktik SIM C,” lanjutnya.
Ia tambahkan, diharapkan agar pemohon lebih menyiapkan diri dalam menghadapi ujian teori maupun praktik untuk mendapatkan SIM. Penting bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM untuk belajar serta berlatih terlebih dahulu sebelum mengikuti tes.
“Kami imbau agar pemohon sim menyiapkan diri untuk memperoleh SIM. Silakan belajar praktik pada sore hari, saat tidak ada pemohon yang ujian praktik, di halaman dalam Polres Merangin. Nanti personil kami bimbing," ujarnya lagi.
Sebagai informasi, ujian praktik dilaksanakan setelah pemohon SIM lulus pada ujian teori. Ujian teori meliputi penilaian terhadap tingkat pengetahuan dan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan dan etika berlalu lintas.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Lantas Polres Merangin AKP Bambang Soestyo, SH., MH., menambahkan bahwa ujian teori bertujuan untuk menilai penguasaan terhadap materi persepsi bahaya, wawasan dan pengetahuan dalam berlalu lintas.
“Ujian teori adalah penilaian dalam penguasaan materi tentang berlalu lintas, sedang ujian praktik adalah penilaian terhadap tingkat kemampuan, keterampilan mengemudi kendaraan bermotor dan berlalu lintas di jalan bagi pemohon SIM,” ucap Bambang. (JR4)