Presma UNBARI : Kita Akan Terus Kawal Kasus Ini untuk Mendapatkan Keadilan

Penulis: - Kamis, 07 Februari 2019 , 18:26 WIB


JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Polemik kenaikan tarif air PDAM Tirta Mayang, Kota Jambi sudah sampai di Persidangan. Dalam beberapa kali Persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jambi pihak tergugat yakni Direktur PDAM dan Walikota Jambi tidak tampak hadir. 

 

Hal ini juga mendapat tanggapan dari Presiden Mahasiswa (Presma) UNBARI, Arby Tya Afriianif Surahman mengatakan bahwa kenaikan air pdam terhitung 1 oktober 2018 naiknya yang tidak masuk akal. 

 

"Ini tentunya bukanlah kebijakan yang pro terhadap rakyat, karna banyaknya masyarakat yang mengeluh dan memutuskan kontraknya kepada PDAM akan kebijakan ini. Sebab kenaikan ini hampir menyentuh angka 100 persen, kebijakan ini bertentangan dan "mengkangkangi" peraturan yang lebih tinggi. Sperti yang di atur PERMENDAGRI NO.71 TAHUN 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum," kata Arby kepada jernih.co.id, Kamis (7/2/19).

 

Ditambahkan Arby pada kenaikan tarif ini, bahkan peraturan yang di buat sendiripun di kangkangi, yakni PERWALKOT NO.45 TAHUN 2018 bahwa kenaikan berkala sebesar 7 persen. Perda no 12 tahun 2015 tentang pengembangan sistem penyediaan air minum , serta UU NO.25 th 2009 tentang pelayanan publik. 

 

"Pada aturan tersebut BUMD harus tunduk pada perundangan yang berlaku sebagai mana dalam PERMENDAGRI NO 3 th 1998 Pasal 3 ayat 1 dan Walikota merupakan pimpinan Kota Jambi yang ditugaskan undang-undang NO.23 th 2014 yang salah satunya mengelola keuangan daerah," ujarnya. 

 

"PDAM Tirta Mayang adalah BUMD yang tidak terpisahkan sebagai aset milik daerah, sepatutnya perbuatan atau kebijakan ini adalah perbuatan melawan hukum (onrechtimage daad) tanpa sosialisasi dan azas tranparansi kepada masyarakat dan tidak memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," sambugnya. 

 

Dirinya juga menambahkan saat ini kasus kenaikan terif PDAM ini telah masuk keranah hukum yang di komandoi oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi dan tentunya kita akan kawal terus kasus ini di persidangan. 

 

"Kita akan terus mengawal kasus ini di persidangan untuk mendapatkan keadilan bagi rakyat jambi. Jika keadilan tidak di dapatkan kami pastikan akan ada parlemen jalanan untuk menuntut keadilan atas aturan-aturan yang di dizolimi ini," tutupnya.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID