JERNIH.ID, Muarojambi – Supa'at, warga RT 06 Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi salah bawa e-KTP dan tidak diizinkan oleh petugas untuk mencoblos.
KTP yang dibawa Supa'at ternyata berdomisili Kota Jambi. Ia sempat protes dan menggerutu saat tak bisa memilih.
"Saya warga sini, masa tidak bisa nyoblos di sini. Saya dikasih surat undangan," kata Supa'at seperti dilansir detail.id (patner media ini).
Ia lantas pulang, dan tak lama kemudian kembali TPS 04. "Oh iya salah. Salah e-KTP," katanya saat kembali.
Supa'at menunjukkan e-KTP-nya dan diizinkan petugas untuk menyalurkan hak pilihnya dalam Pemungutan Suara Ulang Pilgub Jambi.
Supa'at memang membawa Surat Pemberitahuan Pemilihan Suara Kepada Pemilih dengan nomor urut DPT 130. Ia pulang dengan wajah sumringah usai bisa menyalurkan suaranya.