Salah Satu Saksi Tidak Mau Menandatangani Berita Acara Hasil Pleno, Ini Kata Wein Arifin

Penulis: - Rabu, 04 Juli 2018 , 15:36 WIB


JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Pasangan nomor urut 2 Syarif Fasha-Maulana dinyatakan unggul dari hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang di selenggarakan KPU Kota Jambi, Rabu (4/7/18).

Dari hasil perhitungan tersebut telah menetapkan pasangan calon walikota dan wakil walikota Jambi Abdullah Sani-Kemas alfarizi memperoleh suara sebanyak 117.435 sedangkan nomor urut 2 Syarif Fasha-Maulana memperoleh 147.652 suara dari total suara sah 265.087 suara.

Namun, pada saat penandatanganan berita acara, saksi dari pasangan nomor 1 satu Widodo enggan menanda tangani berita acara, kerena masih adanya dugaan politik uang yang sedang di usut oleh Polresta Jambi.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kota Jambi Wein Arifin mengatakan walaupun perwakilan pasangan calon ada yang tidak menandatangani berita acara tersebut tidak menghalangi unggulnya pasangan Fasha-Maulana.

"Walaupun ada salah satu pihak saksi yang tidak memandatangani berita acara itu, tidak merubah keputusan yang di dapat dalam rapat pleno. Karena itu sudah merupakan hak paslon nomor urut dua" jelas Wein.

Sementara itu, perwakilan saksi dari nomor urut 2, Sertiansyah saat ditanyakan terkait hal ini, dirinya menyerahkan kepada pihak terkait karena itu merupakan hak semula golongan.

"Untuk saksi paslon 1 yang tidak menandatangani berita acara, sepenuhnya diserahkan kepada pihak terkait, karena itu sumua hak semua golongan" kata Sertiansyah.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID