Prof. Dr. Mukhtar Latif, MPd Oleh: Prof. Dr. Mukhtar Latif, MPd
A. Profesor dan Reputasi Akademik
Profesor merupakan fondasi kualitas akademik dan reputasi perguruan tinggi. Peran mereka melampaui pengajaran, menjadi motor riset, inovasi, dan pembinaan akademik. Di Indonesia, peningkatan usia harapan hidup, globalisasi pendidikan tinggi, dan tuntutan riset internasional menuntut perhatian pada masa kerja, penghargaan, dan mekanisme penunjang produktivitas profesor (Altbach, 2022, hlm. 77).
Tulisan ini membahas regulasi dan penghargaan guru besar Indonesia, sejarah profesor di perguruan tinggi kelas dunia, masa kerja dan perpanjangan usia, kontribusi terhadap reputasi kampus, penghargaan finansial dan Profesor Honoris Causa (HC), serta analisis Permendikti No. 39/2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Paper ini juga menekankan dasar konstitusional Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 tentang hak atas penghidupan layak.
B. Guru Besar Indonesia: Regulasi dan Penghargaan
Di Indonesia, profesor diatur melalui beberapa regulasi resmi:
1. UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen
2. Permendikbud No. 92/2014 tentang Jabatan Akademik Profesor
3. PP No. 37/2009 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dosen
4. Permendikbudristek No. 39/2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Profesor wajib memiliki rekam jejak riset, publikasi internasional, kepemimpinan akademik, dan pengabdian masyarakat. Penghargaan finansial profesor bervariasi: tunjangan profesi Rp2–5 juta per bulan, dan hibah riset nasional Rp30–300 juta per tahun.
Perbandingan internasional:
1. Malaysia: RM150.000–500.000/proyek (Sufian, 2021, hlm. 43)
2. Singapura: SGD 300.000–1.000.000 (Lee, 2023, hlm. 89)
3. Korea Selatan: USD 100.000–500.000 (Shin & Kehm, 2021, hlm. 134)
4. Jepang: ¥20–100 juta/proyek (Yamamoto, 2022, hlm. 55)
5. Amerika Serikat: USD 200.000–2 juta (Bastedo, 2022, hlm. 100)
6. Eropa: €250.000–2 juta (Marginson, 2023, hlm. 112)
Angka ini menegaskan perlunya penguatan ekosistem riset profesor di Indonesia, terlebih era globalisasi pendidikan berbasis digital
C. Sejarah Guru Besar di Perguruan Tinggi Kelas Dunia
Sejak abad ke-20, universitas riset menempatkan profesor sebagai research leaders dengan akses dana riset, laboratorium lengkap, dan jaringan internasional. Beban profesi mencakup publikasi Q1–Q2, pengembangan pusat riset, penulisan paten, dan pembimbingan doktoral (Clark, 2020, hlm. 65). Reputasi global universitas sangat melekat pada kualitas profesor.
Di negara maju, profesor emeritus tetap diberi fasilitas riset, tunjangan, dan akses ke laboratorium setelah pensiun, menunjang kontinuitas inovasi dan reputasi institusi (Altbach, 2022, hlm. 80).
D. Masa Kerja: Haruskah Hanya 70 Tahun?
Norma pensiun profesor di Indonesia adalah 70 tahun, namun Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menegaskan hak atas penghidupan layak:
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
(Republik Indonesia, UUD 1945, Pasal 27 ayat 2)
Dengan usia harapan hidup global 73,4 tahun dan Indonesia 72,5 tahun (WHO, 2024), perpanjangan masa kerja profesor produktif hingga 75–80 tahun menjadi relevan, mengikuti praktik Jepang, Korea, dan AS (Yamamoto, 2022, hlm. 59).
Perpanjangan usia dapat diselaraskan dengan performance-based extension, menyesuaikan gaji, tunjangan, dan insentif riset.
E. Penghargaan Guru Besar Purnatugas 70 Tahun
Profesor purnatugas di negara maju memperoleh status emeritus, tetap berkontribusi riset, pembimbingan, dan akses fasilitas. Jepang, Jerman, AS menyediakan dana riset emeritus hingga USD 20.000/tahun (Altbach, 2022, hlm. 80). Di Indonesia, penghargaan purnatugas masih terbatas, terutama gelar kehormatan dan fasilitas terbatas.
F. Kontribusi Profesor terhadap Reputasi Kampus Dunia
Reputasi global kampus sangat bergantung pada profesor. Ranking QS dan THE menilai sitasi per dosen, publikasi internasional, dan kolaborasi global. Profesor produktif meningkatkan sitasi, kolaborasi internasional, inovasi, dan reputasi kampus (Basturkmen, 2023, hlm. 201).
G. Penghargaan Finansial dan Profesor Honoris Causa (HC)
Investasi negara pada riset profesor meningkatkan reputasi perguruan tinggi: hibah besar, teaching relief, insentif paten, dan akses riset internasional.
Profesor Honoris Causa (HC) di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan ini berlaku untuk pengangkatan Profesor Kehormatan dari kalangan non akademik (orang di luar institusi pendidikan tinggi) yang memiliki kompetensi luar biasa dan berkontribusi pada perguruan tinggi. Di luar negeri, HC diberikan dengan standar ketat: seleksi dewan akademik, audit publik, dan kontribusi internasional nyata (Marginson, 2023, hlm. 112).
HC berkontribusi pada reputasi kampus: menarik jaringan internasional, publikasi bersama, dan peluang pendanaan global.
H. Analisis Permendikti No. 39 Tahun 2025
Permendikti No. 39/2025 menegaskan profesor sebagai lokomotif mutu akademik. Regulasi ini mewajibkan indikator kinerja profesor masuk ke siklus PPEPP: publikasi, riset, inovasi, pembinaan akademik. Regulasi juga menekankan research enabling environment, termasuk fasilitas laboratorium, waktu riset, insentif publikasi, dan kolaborasi global.
Permendikti 39/2025 mendorong transparansi, akuntabilitas, dan penilaian kinerja profesor — termasuk profesor purnatugas atau yang diberikan gelar HC oleh institusi internal — sebagai bagian dari mutu perguruan tinggi (Permendikbudristek, 2025).
I. Penutup
Profesor adalah fondasi intelektual perguruan tinggi. Regulasi nasional, termasuk Permendikti 39/2025, dan dasar konstitusional Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menegaskan hak atas penghidupan layak dan peran strategis profesor. Dengan penghargaan finansial, lingkungan riset memadai, perpanjangan masa kerja berbasis kinerja, serta kebijakan HC transparan institusi, Indonesia dapat membangun universitas berkelas dunia yang ditopang oleh profesor unggul, produktif, dan diakui secara global.
(Penulis merupakan Guru Besar UIN STS Jambi)
Referensi:
1. Altbach, P. G. (2022). The international professoriate: Global trends in academic leadership. Routledge.
2. Basturkmen, H. (2023). Academic visibility and university rankings. Springer, hlm. 201.
3. Bastedo, M. N. (2022). Funding research in American universities. Oxford University Press, hlm. 100.
4. Clark, B. R. (2020). The higher education system: Academic organization in cross-national perspective. University of California Press, hlm. 65.
5. Lee, C. (2023). Research funding landscape in Singapore. World Scientific, hlm. 89.
6. Marginson, S. (2023). Global competitiveness of universities. Palgrave, hlm. 112.
7. Shin, J. C., & Kehm, B. M. (2021). Institutional governance and faculty performance in East Asia. Springer, hlm. 134, 198.
8. Sufian, A. (2021). Research funding in Malaysian higher education. Routledge, hlm. 43.
9. Yamamoto, K. (2022). Academic careers in Japan: Challenges and opportunities. Springer, hlm. 55, 59.
10. Etzkowitz, H., & Leydesdorff, L. (2021). Universities and the global knowledge economy. Routledge.
11. Hines, M. G. (2021). The research university in transition: The emerging global model. Palgrave Macmillan.
12. Clark, T. N., & Altbach, P. G. (2022). Higher education in the Asia-Pacific: Strategic responses to globalization. Springer.
13. Beach, C. M., & Lonsdale, J. B. (2023). Governance in higher education: Global perspectives, theories, and practices. Routledge.
14. Raghuram, R. G. (2020). Academic mobility and immigration: From NAFTA to the global knowledge economy. Palgrave Macmillan.
15. Levy, S., & Strauss, M. (2024). Professors and their role in university reputation: Global trends. Springer.
16. Cummings, J. L. (2023). University governance and academic leadership: Theory and practice. Routledge.
17. Kehm, B. M., & Huisman, J. (2022). Global higher education reforms: Between the center and the periphery. Palgrave Macmillan.
18. Republik Indonesia. UUD 1945, Pasal 27 ayat 2.
19. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
20. Permendikbud No. 92 Tahun 2014 tentang Jabatan Akademik Profesor.
21. PP No. 37 Tahun 2009 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dosen.
22. Permendikbudristek No. 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.