Satu TPS di Kota Jambi Akan Dilakukan Pemungutan Suara Ulang, Ini Alasannya

Penulis: - Kamis, 28 Juni 2018 , 17:38 WIB

JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Satu TPS di Kota Jambi, yakni TPS 16, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru belum masuk dalam data yang diunggah di website KPU.

Ketua Panwaslu Kota Jambi, Ari Juniarman saat dikonfirmasi mengatakan satu TPS yang tidak masuk dalam data yang diunggah di website KPU karena direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang (PSU).

"Berdasarkan hasil pengawasan panitia pengawas di TPS 16, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru ada temuan di lapangan makanya dilakukan PSU," ujar Ari, Kamis (28/7/18).

Ari menjelaskan di TPS tersebut pihaknya menemukan 8 pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun dapat menggunakan hak pilihnya.

"Tentunya ini Ini melanggar, sehingga akan dilaksanakan PSU," ungkapnya.

"450 pemilih yang ada di TPS tersebut, nantinya akan menggunakan hak pilihnya kembali. Sesuai aturan dua hari sesudah pencoblosan harus direkomendasikan ke KPU untuk ditindaklanjuti," sambungnya.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID