Seberapa Pantas ‘Pelaku Kejahatan Seksual’ Mendapatkan Pengampunan Korban?

Penulis: Redaksi - Sabtu, 01 Januari 2022 , 21:06 WIB
Foto ilustrasi pelecehan seksual.
Edi Wahyono/detikcom)
Foto ilustrasi pelecehan seksual.


Oleh : Imatar Yoannita Kusuma Putri*

 

JERNIH.ID, Jakarta - Tak terasa tahun 2021 telah berakhir. Berbagai hal telah kita hadapi di tahun 2021 ini sembari bertahan hidup dalam situasi pandemi yang tidak pasti. Tidak cukup dengan upaya masyarakat dalam menyesuaikan diri dengan situasi baru selama menghadapi pandemi ini, beberapa bulan belakangan muncul berita tentang kasus kejahatan seksual yang begitu mengejutkan masyarakat. Tak hanya satu atau dua kasus, akan tetapi lebih dari itu kasus kejahatan seksual mulai terkuak, bahkan ada yang korbannya mencapai belasan orang yang banyak diantaranya masih di bawah umur.

 

Hal ini tentu sangat mengejutkan kita semua, bahwasanya kita selama ini mengira masyarakat telah hidup dalam norma yang menjadikan kita masyarakat yang taat hukum dan terlepas dari perbuatan amoral seperti pelecehan dan kekerasan seksual. Rupanya norma dalam masyarakat yang selama ini kita pegang tidak menjadikan sebagian kalangan menjadi orang yang berperilaku pantas di dalam masyarakat.

 

Pelecehan seksual diartikan sebagai pemberian perhatian seksual baik secara lisan, tulisan, maupun fisik terhadap diri wanita, padahal hal itu di luar keinginan wanita bersangkutan namun harus diterimanya sabagai sesuatu yang seolah-olah ‘wajar’ (Ardian, Elyawati, 2004). Sedangkan, kekerasan seksual adalah segala kegiatan yang terdiri dari aktivitas seksual yang dilakukan secara paksa oleh orang dewasa pada anak atau oleh anak kepada anak lainnya. (UNICEF, 2014). Pelaku terhadap korban kejahatan seksual ini seringkali cenderung membangun hubungan dengan korbannya untuk memanipulasi korban agar korban melakukan Tindakan seksual yang diinginkannya.

 

Seperti salah satu kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di daerah Cibiru, di sebuah boarding school, bahwasannya telah terjadi pelecehan seksual pada belasan anak perempuan di bawah umur yang bahkan sampai membuat korbannya hamil dan melahirkan anak. Bahkan yang membuat ngeri perbuatan ini dilakukan oleh seseorang yang mereka anggap sebagai guru serta pengasuh mereka. Perlakuan yang tidak terpikirkan bagi para korban tentunya, karena selama ini mereka dan keluarga mereka pasti mempercayai sosok pengasuh ini sebagai orang yang dapat menjaga, melindungi dan merawat anak-anak mereka dengan baik.

 

Kasus tersebut bukanlah satu-satunya kasus yang pelakunya merupakan orang yang mendapati kepercayaan penuh korban dan keluarganya. Belum lepas dari ingatan kita bahwa pada tahun 2020 silam muncul kasus Bruder Angelo, seorang biarawan yang telah melecehkan anak-anak pantinya. Tak hanya itu dirinya juga melakukan kekerasan fisik dan verbal kepada anak panti yang tidak disenanginya. Seperti halnya kasus di daerah Cibiru, pelaku kejahatan ini merupakan sosok yang dianggap sebagai pelindung anak-anak panti. Namun kepercayaan anak-anak rupanya dimanfaatkan oleh pelaku melakukan kejahatan seksual.

 

Pelaku kejahatan seksual pada dua kasus memiliki kesamaan yaitu cenderung bersikap manipulatif. Mereka memanfaatkan kepercayaan dan kelemahan korban sehingga sebagian besar korban akan merasa malu dan bersalah apabila melaporkan perbuatan pelaku.

 

Tak hanya kasus ini saja yang membuat kita merinding ketika membacanya, berita yang muncul tentang kasus pelecehan yang dilakukan oleh golongan intelektual tinggi, pejabat bahkan aparat penegak hukum yang sebagian besar korbannya adalah perempuan. Meski tidak menutup kemungkinan laki-laki dapat menjadi korban sepertihalnya pada kasus Angelo.

 

Kejadian yang terjadi belakangan ini menimbulkan kegelisahan di masyarakat sebab kejahatan seksual memberikan dampak yang mengerikan tak hanya bagi Korban dan keluarganya. Korban yang mengalami pelecehan dan kekerasan seksual rentan mengalami PTSD (post-traumatic stress disorder)  penyakit menular seksual, disosiasi social yang sifatnya berlangsung lama. Korban menjadi takut berinteraksi, menarik diri dari lingkungan sosialnya, serta dihantui rasa bersalah atas apa yang terjadi pada dirinya.

 

Terlebih apabila korban mengalami trauma berkepanjangan, kualitas hidup korban akan terganggu. Korban yang kesulitan dalam berkomunikasi tidak hanya dengan keluarga, teman namun juga pasangan akan mengalami gangguan identitas disosiatif. Tak hanya hubungan sosial yang terganggu, kesehatan fisik korban pun menjadi menurun bahkan meningkatkan risiko penyakit jantung dan gangguan pencernaan. (Noviana I. Kekerasan seksual terhadap anak: Dampak dan penanganannya. Sosio Informa. 2015;1(1):19)

 

Pelaku tidak akan mengerti bagaimana tersiksanya korban akibat perbuatannya. Rasa malu, takut, sakit tidak akan bisa dipahami pelaku sebab korban hanya dianggap sebagai obyek pemuas hasrat seksual mereka. Terlebih kondisi korban sering dikesampingkan dan tidak mendapat perhatian yang layak di mata hukum serta para aparat penegak hukum selama proses pemeriksaan. Sehingga banyak korban yang merasa enggan untuk melaporkan kasusnya.

 

Kita tahu bahwa setiap manusia berhak diberi pengampunan dan kesempatan untuk berubah agar dapat memperbaiki kesalahannya, tapi tidak berlaku bagi pelaku kejahatan seksual. Perbuatannya saja dikatakan tidaklah manusiawi, menyalahi hak asasi, merusak masa depan seseorang dan membuat orang itu harus merasakan keterpurukan yang mengerikan yang diingat seumur hidupnya. Tidak ada alasannya bahwa mereka dengan segala perbuatannya terhadap korban layak mendapatkan pengampunan baik yang berasal dari korban maupun di hadapan hukum. Tepat seperti yang dikatakan W.S. Gilbert dalam opera The Mikado, Let the punishment fit the crime!

 

*(Penulis merupakan ASN di Kementerian Hukum dan HAM RI di bidang Pemasyarakatan).



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID