Inspektur Inspektorat Merangin, Hatam Tafsir JERNIH.ID, Merangin - 18 desa di Kabupaten Merangin, belum menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tahun 2018. Hal ini menjadi temuan Inspektorat Merangin, saat melakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu.
Padahal SPJ Dana Desa sudah harus selesai di akhir tahun, karena SPJ dana desa merupakan salah satu syarat pencairan Dana Desa untuk tahun selanjutnya.
"Ya ada 18 desa, tim turun melakukan pemeriksaan, kalau nama-nama desanya tidak bisa saya sebutkan," ujar Hatam Tafsir Inspektur Inspektorat Merangin, belum lama ini.
Hatam mengungkapkan beberapa masalah yang ditemukan saat pemeriksaan, ketika tim Inspektorat turun, ditemukan ada desa yang belum buat SPJ.
"Makanya kita turun, ini namanya pemeriksaan khusus, tim sudah turun melakukan pemeriksaan," ujanya lagi.
Sementara dikatakan Hatam, untuk SPJ Dana Desa tahun 2019, dilakukan pemeriksaannya di tahun 2020 ini, karena sifat Dana Desa tersebut SPJnya hanya ada pada akhir tahun.
"Yang tau sebenarnya masalah SPJ adalah DPMD, kerena mereka yang melakukan pembinaan, jadi kalau kami tau tidak ada SPJnya pada saat dilakukan Audit," jelasnya.