Seleksi Komisi Informasi Jambi 2026 JERNIH.ID, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi membuka pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi periode 2026-2030. Ajang ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengambil peran strategis dalam mengawal keterbukaan informasi publik di daerah.
Tim Seleksi menetapkan sejumlah kriteria ketat bagi pendaftar. Calon peserta wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki integritas tinggi, berkelakuan baik, serta bebas dari catatan pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Selain persyaratan administratif, panitia juga mematok standar kompetensi khusus. Setiap pendaftar harus menguasai isu keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik, serta berpengalaman dalam aktivitas Badan Publik.
Regulasi ini juga menuntut komitmen penuh dari para kandidat. Calon anggota wajib bersedia melepaskan jabatan atau keanggotaan di Badan Publik jika terpilih, siap bekerja penuh waktu, berusia minimal 35 tahun, serta lolos uji kesehatan jasmani dan rohani.
Masyarakat yang berminat dapat mengunduh formulir pendaftaran secara mandiri melalui situs resmi Pemerintah Provinsi Jambi di jambiprov.go.id atau melalui portal khusus di komisiinformasijambiprov.go.id.
Berikut pengumuman lengkap pendaftaran seleksi calon anggota KI Provinsi Jambi periode 2026-2030:



