Semua Mall di Kota Jambi Wajib Tutup Jam 5 Sore

Penulis: Redaksi , Editor: Muhammad Syafe'i - Sabtu, 10 Juli 2021 , 12:21 WIB
Mall Jamtos Kota Jambi
Istimewa
Mall Jamtos Kota Jambi

JERNIH.ID, Kota Jambi - Menanggulangi lonjakan kasus Covid-19, Pemerintah Kota Jambi memberlakukan aturan pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

Aturan ini menindaklanjuti intruksi Mendagri nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan
mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran.

Penerapan ini berdasarkan intruksi walikota Jambi nomor 14/INS/VII/HKU/2021yang langsung ditandatangani walikota Jambi Syarif Fasha tertanggal 6 Juli 2021.

Pada intruksi tersebut, tertuang pada bagian kesepuluh poin e, bahwa pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan sampai dengan pukul 17.00 WIB
dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Masih pada intruksi walikota Jambi, untuk pelaksanaan kegiatan hiburan malam (Bar, Pub, Club, Karaoke) ditutup sementara hingga tanggal 20 Juli 2021. Untuk Karaoke keluarga dapat diizinkan beroperasi dengan pembatasan waktu operasional hingga jam 17.00 WIB.

Lalu, kegiatan warnet (warung internet) hanya boleh dibuka untuk aktifitas pembelajaran secara daring, untuk fasilitas bersifat game
online atau warung playstation dibuka dengan pembatasan operasional hingga pukul 17.00 WIB dengan pembatasan 25 persen dari daya tampung untuk pengunjung,

Pelaksanaan Olahraga di dalam ruangan (Gym/tempat Fitness, Senam, Billiard, Futsal, Badminton) dapat dilaksanakan dengan pembatasan operasional hingga pukul 17.00 WIB.

Lebih lengkap terkait intruksi walikota Jambi, silahkan download INSTRUKSI_WALIKOTA_JAMBI_14



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID