Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite Perumda Tirta Mayang Kota Jambi JERNIIH.ID, Jambi - Tim penasihat hukum terdakwa Mustazal Khomidi, S.T. bin Hasan Basri membongkar sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menilai dakwaan jaksa kabur (obscuur libel) dan hasil audit BPKP yang menjadi acuan kerugian negara tidak sah secara hukum.
Pernyataan tegas ini mengemuka dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jambi, Kamis (25/6/2026). Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) dari kubu terdakwa.
Di hadapan Majelis Hakim, Tim Penasihat Hukum dari Law Firm Wahyu Agus Prayugo, S.H., M.H. & Partners meminta hakim secara tegas membatalkan demi hukum atau menyatakan tidak dapat menerima surat dakwaan JPU tertanggal 13 Mei 2026.
6 Poin Utama Eksepsi Terdakwa Mustazal Khomidi
Untuk meyakinkan Majelis Hakim, penasihat hukum memaparkan enam poin keberatan utama yang menilai dakwaan jaksa cacat formil maupun materiil:
1. Cacat Formil: Keliru Menulis Identitas Terdakwa
Penasihat hukum menemukan kekeliruan mendasar pada surat dakwaan JPU. Jaksa menulis umur terdakwa 52 tahun dengan pekerjaan karyawan BUMN. "Faktanya, klien kami saat ini berumur 53 tahun dan berstatus Pensiunan BUMD. Kekeliruan ini membuat dakwaan cacat formil," ujar penasihat hukum di persidangan.
2. Keabsahan Audit BPKP Dipertanyakan
Jaksa mendasarkan kerugian negara sebesar Rp4,45 miliar dari Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi. Namun, kubu terdakwa menolak hasil tersebut. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23E ayat (1) dan Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki wewenang konstitusional menetapkan kerugian negara secara definitif, bukan BPKP. Selain itu, BPKP dinilai keliru karena hanya menghitung selisih harga distributor dan pabrik, yang merupakan margin keuntungan bisnis sah dalam hukum korporasi.
3. Penetapan HPS Sah Sesuai Regulasi Pandemi
Kubu terdakwa membantah keras tuduhan jaksa yang menyebut penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa kajian teknis. Penasihat hukum memaparkan bahwa manajemen melakukan survei pasar secara daring via Tokopedia (periode 2020–2022) demi mematuhi aturan PSBB saat pandemi COVID-19. Ahli Pengadaan Nasional, Dr. Ir. H. Nandang Sutisna, S.H., M.B.A., dalam BAP Polresta Jambi juga menyatakan mekanisme ini sah dan sesuai prosedur.
4. Dakwaan Dinilai Tebang Pilih (Error in Persona)
Dokumen pengadaan membuktikan bahwa pada tahun 2021, Mustazal belum menjabat secara formal sebagai Direktur Teknik atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keputusan pengadaan lahir secara kolektif oleh jajaran direksi lain pada masanya, termasuk pejabat pendahulu seperti Husean Pancanata, S.T., Ir. H. Masrizal, M.M., dan Dwike Riantara, S.Sos., M.Si. Penasihat hukum menilai dakwaan timpang karena jaksa tidak menyeret nama-nama tersebut.
5. Audit Independen Nyatakan Bersih (Clean)
Kubu Mustazal memperkuat argumen mereka dengan melampirkan hasil audit laporan keuangan berkala Perumda Tirta Mayang dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Sukardi Hasan & Rekan. Laporan audit independen tersebut menegaskan tidak ada temuan fraud (kecurangan), penyimpangan, maupun kerugian negara dalam pos pengadaan bahan kimia penjernih air.
6. Legalitas PT DHS Indonesia sebagai Distributor Resmi
Tuduhan jaksa mengenai kelalaian terhadap kompetensi PT DHS Indonesia patah lewat bukti autentik. PT DHS terbukti mengantongi Sertifikat Kompetensi resmi dari KADIN Indonesia dan ARDIN Indonesia, serta memiliki SIUP yang sah untuk klasifikasi usaha pengadaan bahan kimia.
Kutip Ayat Suci, PH Minta Terdakwa Dibebaskan
Menutup pembacaan eksepsi, tim penasihat hukum mengetuk hati nurani Majelis Hakim dengan mengutip Surah Al-Ma'idah ayat 8 mengenai pentingnya menegakkan keadilan secara objektif tanpa pengaruh tekanan publik maupun sentimen.
Mereka memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sela dengan amar: menerima seluruh eksepsi terdakwa, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, serta memerintahkan JPU untuk segera membebaskan Mustazal Khomidi dari tahanan.
Tanggapan Jaksa Penuntut Umum
Merespons eksepsi tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Jambi, Tatap Urasima Situngkir, S.H., langsung mempertanyakan langkah selanjutnya kepada pihak kejaksaan.
"Sudah dengar ya bagaimana tanggapannya (JPU), mungkin ada perlawanan?" tanya Ketua Majelis Hakim.
"Kami akan menjawab secara tertulis nanti, satu minggu," jawab JPU Kukuh di dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkannya pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.(*/JR2)