Eks Kadisdik Jambi dan dua tersangka DAK SMK resmi dilimpahkan ke Kejati JERNIH.ID, JAMBI — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi merampungkan penyidikan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022. Pada Rabu (23/7/2026), penyidik melakukan pelimpahan tahap II tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Tiga tersangka yang digelandang ke kejaksaan masing-masing adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, mantan Kepala Bidang SMK Bukri, serta seorang broker berinisial David Hadi Husman.
Sebelum diberangkatkan ke Kejati Jambi, ketiganya sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Bid Dokkes Polda Jambi. Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol, Varial Adhi Putra dan kawan-kawan langsung digiring menuju mobil tahanan.
Fakta Singkat Perkara:
Pengalihan Tanggung Jawab Hukum
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Agung Basuki, didampingi Kasubdit Tipikor Wirawan, menyatakan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti Kejati Jambi.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejati Jambi, hari ini kita limpahkan VA, BU, dan DI ke Kejati Jambi," ujar Agung Basuki di Mapolda Jambi.
Dengan tuntasnya pelimpahan tahap II ini, Agung menegaskan bahwa seluruh kewenangan dan tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya beralih ke pihak kejaksaan. Langkah hukum selanjutnya akan berfokus pada penuntutan hingga persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Aliran Dana dan Peran Para Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan, mega proyek pengadaan alat praktik SMK ini menelan anggaran total mencapai Rp121 miliar. Akibat praktik lancung penyelewengan anggaran tersebut, hasil audit mencatat kerugian keuangan negara yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp21,8 miliar.
Dalam struktur perkara, Varial Adhi Putra bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi periode 2021–2022. Sementara Bukri memegang posisi sebagai Kepala Bidang, dan David berperan vital sebagai perantara atau broker proyek.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan lanjutan dari penyidikan sebelumnya. Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi tercatat telah lebih dulu menyeret empat tersangka lain yang kini telah berstatus terpidana usai divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jambi.
Fakta persidangan sebelumnya juga sempat membuka borok aliran dana haram dalam proyek ini. Dalam sidang dengan terdakwa perantara Rudi Wage, terungkap adanya aliran uang panas sebesar Rp1 miliar yang dikemas dalam koper dan diserahkan kepada Varial Adhi Putra melalui perantara bernama Hendra.(*/JR2)