Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan JERNIH.ID, Jambi - Ketua KPU Tanjung Jabung Timur, Nurkholis dibebaskan, Senin (11/4) malam. Dengan pembebasan ini, seharusnya status sebagai Anggota KPU harus dikembalikan karena terbukti tidak bersalah.
Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan ketika dikonfirmasi mengenai hal ini menyebutkan bahwa saat ini putusan tersebut belum inkrah. Pihaknya akan menunggu putusan tersebut sudah tetap.
“Kan belum final. Jaksa masih bisa ajukan kasasi untuk perkara ini. Jadi kami menunggu dahulu baru akan diproses nanti,” katanya, Selasa (12/4/2022).
Sementara itu, Nurkholis sebelumnya menyebutkan dalam waktu dekat akan menyambangi Kantor KPU Provinsi Jambi untuk melaporkan putusan ini.
“Setelah ini kami akan ke KPU Provinsi Jambi untuk melaporkan hasil ini. Untuk sekarang akan ketemu keluarga dahulu,” ujarnya. (JR1)