Tak Hadir Panggilan KPK, Zulhas Hadiri Temu Kader di Jambi

Penulis: - Kamis, 16 Januari 2020 , 13:45 WIB
Zulkifli Hasan (kiri) saat hadiri konsolidasi dan temu kader PAN di Jambi Zulkifli Hasan (kiri) saat hadiri konsolidasi dan temu kader PAN di Jambi


JERNIH.ID, Jambi - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan hari ini, Kamis (16/01) memanggil Wakil Ketua MPR RI Zulkifli Hasan sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun.

 

"Dipanggil untuk tersangka PT Palma," kata Plt Jubir Ali Fikri. 

 

Dipanggil dalam kasus dugaan suap pengakuan revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat mantan gubernur Riau, Annas Maamun ini, Zulhas yang merupakan Ketum PAN ini tak penuhi panggilan KPK ini. 

 

Zulhas sendiri terlihat berkunjung ke Jambi dalam agenda konsolidasi dan temu kader PAN untuk DPW PAN Provinsi Jambi di Hotel BW Luxury Jambi.  

 

Saat ditanyakan terkait hal ini, mantan menteri era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengatakan belum mengetahui terkait itu. 

 

"Belum tahu saya," katanya singkat.

 

Sekedar informasi pada kasus ini, selain menetapkan mantan Gubernur Riau Annas Maamun, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Suheri Terta sebagai Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi sebagai pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma. 

 

Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014 dan keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Muhammad Syafe'i 



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID