Disidang di Jambi, JPU KPK Hari Ini Limpahkan Berkas Asiang ke Pengadilan Tipikor

Penulis: - Rabu, 25 September 2019 , 16:21 WIB


JERNIH.ID, Jambi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, Joe Fandy Yoesman alias Asiang ke Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (25/9/19) siang ini.

Pelimpahan tersangka Asiang ini, dikatakan Jaksa KPK, Iskandar untuk mempermudah proses persidangan dan pengungkapan kasus RAPBD 2018 itu.

"Ya, hari ini satu tersangka. Nantinya akan disidangkan di Jambi," katanya.

Dijelaskan Iskandar selama proses persidangan, nantinya Asiang akan ditahan di Lapas Klas IIA Jambi.

"Ya, karena sidang disini. disini juga dititipkannya (Lapas Klas II A Jambi, red)," ungkapnya.

Terkait dengan tersangka lainnya yang belum dilimpahkan, Dirinya meminta  bersabar. "Iya, sabar saja, nanti kan dilimpah juga," kata Iskandar.

Untuk diketahui, Asiang disangka dengan pasal 5 ayat 1 A atau B subsider pasal 13 undang undang tindak pidana korupsi tahun 2009.

Sementara dari informasi yang diperoleh, Asiang dan Jaksa KPK tiba di Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi sekitar pukul 12.00 WIB dengan menggunakan pesawat Citylink. Tim Jaksa KPK dikawal oleh Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi Jambi.

Selanjutnya pukul 12.15 WIB Asiang langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Jambi untuk registrasi pemindahan tahanan dari KPK ke Lapas.

Baru sekitar pukul 13.45 WIB penyerahan Asiang di Lapas Kllas IIA Jambi selesai dilaksanakan. Tim KPK dan Tim Intelijen Kejati Jambi lanjut ke Pengadilan Tipikor Jambi untuk pelimpahan perkara tersangka Asiang.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID